
IDENESIA.CO – Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur semakin dirasakan masyarakat sepanjang 2025. Lembaga pengawas pelayanan publik ini berhasil mencatat kinerja di atas target nasional, baik dari sisi jumlah pengaduan yang ditangani maupun penyelesaian laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Capaian tersebut sekaligus menegaskan meningkatnya kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik di Bumi Etam.
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Kaltim menerima sebanyak 500 akses pengaduan masyarakat. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir dan mencerminkan meningkatnya partisipasi warga dalam mengawasi kinerja penyelenggara layanan publik, mulai dari pemerintah daerah hingga instansi vertikal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyampaikan bahwa lonjakan pengaduan tersebut merupakan hasil dari strategi pengawasan yang dijalankan secara konsisten dan terbuka kepada masyarakat.
Akses Pengaduan Masyarakat Terus Meningkat
Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) versi 0.4, tren peningkatan pengaduan masyarakat di Kalimantan Timur terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Ombudsman Kaltim mencatat 429 akses pengaduan. Angka ini meningkat menjadi 460 akses pada 2024 dan kembali melonjak menjadi 500 akses pada 2025.
Mulyadin menilai peningkatan tersebut tidak sekadar menunjukkan bertambahnya laporan, tetapi juga menggambarkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami melihat masyarakat semakin berani dan sadar untuk melapor ketika mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai standar. Ini perkembangan yang sangat positif,” ujar Mulyadin dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, kemudahan akses pengaduan melalui berbagai kanal turut mendorong peningkatan partisipasi publik.
Dua Pendekatan Pengawasan Ombudsman Kaltim
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman Kaltim menerapkan dua pendekatan utama, yakni kewenangan pasif dan kewenangan aktif. Pendekatan pasif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk. Sementara kewenangan aktif dijalankan melalui berbagai upaya pencegahan maladministrasi.
“Kami bekerja melalui dua jalur. Menangani laporan masyarakat dan secara bersamaan melakukan pencegahan agar maladministrasi tidak berulang,” kata Mulyadin.
Pendekatan aktif tersebut diwujudkan melalui sosialisasi, edukasi publik, serta program jemput bola seperti PVL On The Spot yang langsung mendekatkan layanan Ombudsman kepada masyarakat di berbagai daerah.
Penyelesaian Laporan Lampaui Target Nasional
Dari sisi kinerja penyelesaian laporan, Ombudsman Kaltim mencatat hasil yang melampaui target yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat. Sepanjang 2025, Ombudsman RI Pusat menargetkan penyelesaian 168 laporan masyarakat di Kalimantan Timur. Namun, Ombudsman Kaltim berhasil menuntaskan 213 laporan atau setara dengan 126,78 persen dari target.
Rincian penyelesaian tersebut terdiri atas 52 laporan yang diselesaikan pada tahap Penerimaan dan Verifikasi serta 161 laporan yang dituntaskan hingga tahap Pemeriksaan. Selain itu, Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri yang menyoroti praktik penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan.
“Capaian ini bukan semata mengejar angka, tetapi memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan pelayanan publik,” tegas Mulyadin.
Pengawasan Pencegahan Melalui Penilaian Pelayanan Publik
Tidak hanya fokus pada penanganan laporan, Ombudsman Kaltim juga aktif menjalankan peran pencegahan melalui penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sepanjang 2025, penilaian ini dilakukan terhadap lima pemerintah daerah, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari input pelayanan, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Hasil penilaian ini akan diumumkan secara resmi oleh Ombudsman RI Pusat pada 2026 sebagai bagian dari evaluasi nasional pelayanan publik.
Menurut Mulyadin, langkah ini penting untuk mendorong perbaikan pelayanan secara sistemik dan berkelanjutan.
“Pengawasan tidak boleh hanya reaktif. Pencegahan harus dilakukan agar potensi maladministrasi bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.
Perkuat Jejaring dan Kemitraan Pengawasan
Dalam rangka memperluas jangkauan pengawasan, Ombudsman Kaltim juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Ombudsman menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur sebagai focal point jaringan pengawas pelayanan publik.
Selain itu, Ombudsman Kaltim membentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi sebagai mitra strategis di tingkat akar rumput. Kelompok ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Ombudsman dalam memantau pelayanan publik sekaligus mengedukasi masyarakat terkait hak dan mekanisme pengaduan.
Kajian Kebijakan Strategis Daerah
Pada ranah kebijakan, Ombudsman Kaltim juga melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah isu strategis daerah. Salah satunya terkait perizinan tambang silika di Kalimantan Timur. Kajian tersebut bertujuan memastikan proses perizinan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak merugikan kepentingan publik.
Dengan capaian kinerja yang melampaui target nasional, Ombudsman Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Timur. Ombudsman juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
(Tim Redaksi)
