
IDENESIA.CO – KPK terus mendalami modus pemerasan kepala OPD yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), melalui serangkaian penggeledahan maraton. Penyidik lembaga antirasuah ini bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi yang sebelumnya telah tersegel dengan garis KPK.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan pemerasan terhadap belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melaksanakan penggeledahan segera setelah penetapan status tersangka.
“Pasca-penetapan tersangka, tentu nanti penyidik akan secara maraton melakukan penggeledahan karena sudah ada beberapa titik lokasi yang sudah dipasangi KPK line,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Fokus Penyidikan Modus Pemerasan Kepala OPD
Penyidik KPK saat ini memfokuskan perhatian pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan surat kesepakatan. Berdasarkan data awal, Gatut Sunu Wibowo diduga memaksa 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani dua surat kesepakatan khusus.
Dokumen ini menjadi poin sentral dalam pengembangan kasus untuk mengungkap bagaimana skema pemerasan tersebut berjalan secara sistematis di birokrasi.
Selain melakukan penggeledahan fisik, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi secara berkala. Hal tersebut berguna untuk mengonfirmasi temuan awal yang tim peroleh selama masa penangkapan 1×24 jam.
KPK berupaya menyusun konstruksi perkara yang utuh agar berkas penyidikan segera memenuhi syarat untuk tahap selanjutnya.
Pemeriksaan Saksi dan Konfirmasi Temuan
Budi Prasetyo menambahkan bahwa keterangan para saksi sangat penting untuk memperjelas hasil penggeledahan.
“Termasuk juga permintaan keterangan para saksi ya, baik untuk memberikan keterangan tambahan dari pemeriksaan awal atau nanti secara bertahap untuk mengonfirmasi temuan-temuan dalam rangkaian penggeledahan,” kata Budi.
Proses pemeriksaan ini berlangsung secara paralel antara saksi dan para tersangka. Penyidik memerlukan sinkronisasi informasi agar keterangan yang masuk menjadi lengkap sebelum pelimpahan tahap dua.
Pihak KPK terus mengumpulkan data mengenai keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut membantu aksi pemerasan tersebut.
Kronologi Penangkapan Bupati Tulungagung
Kasus ini bermula ketika tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 18 orang, termasuk Bupati Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Namun, KPK hanya membawa 13 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Hingga saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait modus pemerasan kepala OPD di Tulungagung.
(Redaksi)
