IMG-LOGO
Home Nasional Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Keputusan Awal Ditarik Sehari Setelah Diterbitkan
nasional | umum

Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Keputusan Awal Ditarik Sehari Setelah Diterbitkan

oleh VNS - 02 Mei 2025 15:02 WITA

Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Keputusan Awal Ditarik Sehari Setelah Diterbitkan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi TNI yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor...

IMG
TUNJUK - Panglima TNI Jenderal, Agus Subyanto. foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi TNI yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.


Pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI terbaru, Nomor Kep/554.a/IV/2025, yang diterbitkan hanya sehari kemudian pada 30 April 2025. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan adanya pembatalan tersebut.


“Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 telah diadakan perubahan,” ujar Kristomei dalam pernyataan resmi, Jumat (2/5).


Dalam surat pembatalan itu, terdapat tujuh nama perwira tinggi yang sebelumnya dimutasi namun kini urung dipindahkan:


• Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD

• Laksda TNI Hersan, batal dimutasi sebagai Pangkogabwilhan I

• Laksda TNI H. Krisno Utomo, batal dimutasi sebagai Pangkoarmada III

• Laksda TNI Rudhi Aviantara, batal dimutasi sebagai Pangkolinlamil

• Laksma TNI Phundi Rusbandi, batal menjadi Kas Kogabwilhan II

• Laksma TNI Benny Febri, batal menjadi Waaskomlek KSAL

• Laksma TNI Maulana, batal dimutasi sebagai Kadiskomlekal


Pembatalan ini menjadi perhatian publik karena mayoritas perwira yang batal dimutasi memegang posisi strategis, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo yang diketahui baru empat bulan menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.


Belum ada penjelasan rinci dari TNI mengenai alasan pembatalan, namun dalam dunia militer, perubahan semacam ini kerap berkaitan dengan evaluasi kebutuhan organisasi atau pertimbangan strategis yang mendesak.


“Mutasi jabatan merupakan hak prerogatif Panglima TNI, dan pembatalan pun menjadi bagian dari proses penyesuaian yang dinamis,” kata Kristomei.


Dalam surat yang sama, kebijakan mutasi tujuh perwira tinggi itu kemudian diubah oleh Panglima TNI.


Pergantian ini sama sekali berbeda dengan sebelumnya dengan adanya tulisan 'diubah menjadi'.


Adapun tujuh perwira yang dimutasi di keputusan tersebut adalah sebagai berikut:


  • - Mayjen TNI Yusman Madayun dimutasi dari jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun);

- Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;

- Kolonel Inf Anwar dimutasi dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad;

- Laksda TNI Kresno Buntoro dimutasi dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun);

- Laksma TNI Farid Ma'Ruf dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI;

- Laksma TNI Dr. Ali Ridlo dari Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI menjadi Kadiskumal;

- Panglima TNI menunjuk Laksma TNI Effendy Maruapey dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.


"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan," demikian poin kedua dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.


(Redaksi)