IDENESIA.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025.
Sistem PPDB yang sudah dikenal luas selama ini, kini resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses penerimaan siswa dan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama dan sistem ini merupakan bagian dari visi Kemendikdasmen untuk menjadikan pendidikan lebih inklusif dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
“Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak Indonesia. Ada sejumlah aspek dalam sistem sebelumnya yang perlu diperbaiki agar lebih efektif,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:
1. Jalur Domisili