Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) akan memenuhi sesuai kebutuhan pembangunan dengan standar tinggi, terlebih status PP sebagai perusahan plat merah.
"Nggak mungkin dia sembarangan, karena dia BUMN," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan pembebasan lahan di Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap, Ia mengatakan akan dibayarkan di tahun 2023.
"Pembebasan lahan atau dampak sosial tinggal bayar tahun ini (2023)," ujarnya.
(Advetorial)