
IDENESIA.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai hingga 160 tahun pada proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan dinamika baru di tengah proses pembangunan yang sedang dipacu pemerintah. Aturan tersebut sebelumnya menjadi salah satu insentif terbesar untuk menarik investor jangka panjang, khususnya di sektor properti dan fasilitas penunjang ibu kota negara.
Kini, dengan dipangkasnya skema hak tanah jangka panjang tersebut, pemerintah harus menyiapkan ulang formula kepastian berusaha sambil tetap mengikuti putusan MK. Namun bagi para pemohon, keputusan ini justru merupakan penguatan prinsip keadilan dalam pengelolaan tanah negara.
Salah satu pemohon uji materi, Stepanus Febyan Babaro, menilai bahwa keputusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang dianggap terlalu memberikan keistimewaan bagi investor.
“Kami bersyukur MK mendengar kegelisahan masyarakat. Pemberian HGU sampai 190 tahun itu tidak masuk akal dan berpotensi merugikan rakyat,” ujar Stepanus.
Menurutnya, pemberian hak atas tanah dengan durasi hampir dua abad tidak hanya janggal, tetapi juga dapat mengurangi ruang kontrol negara terhadap aset strategis dalam jangka panjang. Ia menilai keputusan MK sebagai penguatan prinsip keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.
Rekan pemohon, Ronggo Warsito, juga menyebut putusan MK sebagai kemenangan moral bagi Masyarakat.
“Hak atas tanah tidak boleh dikuasai terlalu panjang oleh satu pihak, meskipun untuk proyek strategis. Putusan MK menjaga agar tanah negara tidak dikuasai secara sewenang-wenang,” kata Ronggo.
Ia menegaskan bahwa IKN sebagai proyek strategis nasional tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan prinsip dasar keadilan dalam pemanfaatan sumber daya negara.
Di sisi pemerintah, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak akan terganggu oleh perubahan regulasi hak atas tanah. Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, memastikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan MK dan telah menyiapkan langkah koordinasi lanjutan.
“Kami sangat menghormati dan menaati keputusan MK itu. Selanjutnya OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lainnya,” ujar Troy, Selasa (18/11/2025).
Troy menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan seluruh kebijakan agar pengaturan tanah di kawasan IKN tetap berjalan secara legal dan terukur.
“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain serta dunia usaha terus menyelesaikan sarana dan prasarana. Fokus kami adalah ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa semangat pembangunan IKN tidak bertumpu pada lamanya hak tanah semata, melainkan pada komitmen pemerintah menyediakan ekosistem investasi yang stabil.
“Pembangunan tetap berjalan sesuai rencana. Regulasi akan disesuaikan, tetapi agenda pembangunan tidak akan berhenti,” tegas Troy.
Dengan dipangkasnya durasi HGU, HGB, dan Hak Pakai, pemerintah kini dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk merumuskan kembali kepastian investasi yang dapat diterima investor tanpa bertentangan dengan putusan MK. Skema alternatif seperti perpanjangan berkala, evaluasi periodik, atau peningkatan insentif fiskal dapat menjadi pilihan, namun belum ada keputusan resmi.
Di sisi lain, para pemohon menilai langkah ini harus menjadi momentum bagi negara untuk lebih selektif dan transparan dalam memberikan hak atas tanah pada investasi besar.
“Aset negara tidak boleh diprivatisasi berlebihan dengan waktu yang sangat panjang. Putusan MK ini menjaga agar negara tetap memiliki kendali penuh atas tanah di IKN,” Tagas Stepanus.
Sementara Ronggo menambahkan bahwa penataan ulang kebijakan justru akan membuat sistem lebih akuntabel.
“Ini memastikan bahwa investasi tidak mengalahkan hak rakyat atas tanah. Negara tetap harus mengutamakan kepentingan publik,” ujarnya.
Setelah putusan MK, pemerintah harus bergerak cepat untuk menentukan bentuk baru pengelolaan hak atas tanah di IKN. Jika terlambat, ketidakpastian dapat menurunkan minat investor. Jika dilakukan tepat, putusan MK justru dapat mengarah pada pengelolaan lahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dalam situasi yang berubah ini, pemerintah dan investor kini menunggu bagaimana regulasi baru disusun. Namun satu hal yang jelas: putusan MK telah membuka babak baru dalam pembangunan IKN—menguji sejauh mana negara dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan bagi rakyat.
(Redaksi)
(Redaksi)
