Di samping itu ada atau tidaknya penyakit baru, kata Prof Tjandra, secara umum pemerintah harus tetap menjaga dan menjamin surveilans selalu berjalan secara baik, setidaknya dalam tiga bentuk yakni surveilans berbasis gejala, surveilans berbasis laboratorium, bahkan sampai tahap genomik.
“Sementara untuk ruang lingkup surveilans yang perlu diperhatikan adalah surveilans klinis pada pasien, surveilans epidemiologik di komunitas, surveilan pada hewan yang mungkin berdampak pada kesehatan manusia dan surveilans keadaan lingkungan yang mungkin berdampak pada kesehatan manusia,” ujar Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.
Dikonfirmasi secara terpisah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyatakan kasus kematian manusia akibat Virus Oz belum ditemukan di Indonesia hingga hari ini.
Meski demikian dirinya mengimbau semua pihak memahami bahwa Virus Oz adalah anggota baru dari genus Thogotovirus. Virus ini pertama kali diisolasi dari kumpulan tiga nimfa kutu Amblyomma testudinarium yang dikumpulkan di Prefektur Ehime, Jepang pada tahun 2018 lalu.
Virus itu diketahui mempunyai sifat zoonosis atau ditularkan melalui hewan, yang biasanya berupa satwa liar seperti monyet, rusa dan tikus ke manusia.
“Sehingga ketika Thogotovirus mengenai tubuh manusia, ia dapat menimbulkan radang otak (ensefalitis), penyakit demam, pneumonia, hingga kematian. Namun cara penularan ke manusia belum diketahui dengan pasti, kemungkinan tertular dari gigitan kutu yang membawa virus tersebut,” kata Maxi.
(Redaksi)