IDENESIA.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempelajari surat permintaan dari pemerintah Prancis mengenai pemindahan terpidana mati Serge Arezki Atlaoui ke negara asalnya.
Surat permintaan tersebut diterima oleh Indonesia pada Kamis (19/12/2024) yang dikirim melalui Menteri Kehakiman Prancis, dengan tanda tangan Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional, Stephanie Djian.
Yusril menyatakan bahwa surat permintaan ini kini sedang dalam proses koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia setelah liburan akhir tahun.
"Pemerintah Indonesia akan membahas lebih lanjut pada awal Januari, setelah liburan akhir tahun," kata Yusril yang dilansir dari ANTARA melalui pesan singkat pada Minggu (29/12/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan lebih mendalam akan dilakukan oleh pejabat terkait di bawah kementerian masing-masing, dengan kemungkinan keterlibatan staf Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.