
IDENESIA.CO – Pemerintah Kota Samarinda resmi menetapkan jadwal pelaksanaan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 17 April mendatang.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkot Samarinda Ikuti Instruksi Pusat dalam upaya meningkatkan efisiensi energi serta produktivitas pegawai di lingkungan pemerintahan. Meskipun pegawai bekerja secara jarak jauh, pemerintah daerah menjamin standar kinerja dan pelayanan publik tidak akan mengalami penurunan.
Penegasan Kedisiplinan Selama WFH
Kebijakan yang menyasar hari Jumat ini telah melalui proses pematangan persiapan yang matang. Pemerintah menekankan bahwa perubahan lokasi kerja tidak berarti adanya pengurangan beban tugas. Seluruh regulasi yang mengatur perilaku dan produktivitas pegawai tetap merujuk pada standar operasional prosedur yang berlaku di kantor.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dadi Herjuni, memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru ini. Beliau menekankan bahwa pengawasan tetap berjalan secara ketat meski tanpa tatap muka langsung.
“WFH mulai efektif tanggal 17 April dan ketentuannya sama seperti bekerja di kantor. Tidak ada kelonggaran, terutama dalam hal kedisiplinan,” tegas Dadi Herjuni.
Langkah Pemkot Samarinda Ikuti Instruksi Pusat ini juga bertujuan untuk membuktikan bahwa ASN tetap mampu menjalankan fungsi administratif secara optimal melalui pemanfaatan platform digital.
Dadi menjelaskan bahwa ASN pada bagian administrasi akan tetap menjalankan tugas pokoknya melalui aplikasi e-office untuk keperluan penyusunan naskah dinas maupun urusan surat-menyurat lainnya.
Jenis Pekerjaan dan Operasional Digital
Pemerintah Kota Samarinda telah memetakan beban kerja yang dapat diselesaikan secara remote. Selain urusan administrasi persuratan, para pegawai tetap memiliki kewajiban untuk menuntaskan pembuatan laporan kegiatan serta laporan keuangan.
Proses penginputan data ke dalam sistem aplikasi internal milik pemerintah kota tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Dadi, tugas-tugas di balik layar atau back-office memiliki potensi besar untuk berjalan optimal tanpa harus bertemu secara fisik.
Hal ini mencakup proses verifikasi dokumen persyaratan perizinan yang sebelumnya telah diunggah oleh masyarakat melalui kanal daring. Skema ini menawarkan fleksibilitas kerja namun tetap menuntut produktivitas yang setara dengan bekerja di kantor.
Pembatasan Jabatan yang Wajib Hadir di Kantor
Meskipun Pemkot Samarinda Ikuti Instruksi Pusat dalam menerapkan WFH, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh tingkatan jabatan. Terdapat pengecualian bagi para pejabat struktural yang memegang fungsi komando dan pengawasan.
Pejabat pimpinan tinggi dan administrator tetap diwajibkan memberikan pelayanan secara langsung dari kantor.
“Yang wajib WFO itu pimpinan, mulai dari pejabat pimpinan tinggi eselon II seperti kepala dinas dan kepala perangkat daerah, kemudian pejabat administrator seperti sekretaris, kepala bagian, dan kepala bidang,” tutur Dadi.
Selain pejabat eselon, para camat dan lurah juga tetap harus bersiaga di kantor wilayah masing-masing untuk menjaga stabilitas pelayanan di tingkat kewilayahan.
Sektor-sektor pelayanan publik yang bersifat vital seperti Puskesmas, Satpol PP, petugas kebersihan, hingga Mall Pelayanan Publik tidak mendapatkan jatah WFH karena kehadiran fisik mereka menjadi kunci utama dalam melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.
Pengawasan Ketat Melalui Sistem Absensi Digital
Untuk mencegah penyalahgunaan waktu kerja selama WFH, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi. Pemkot Samarinda menggunakan sistem absensi berbasis lokasi atau tagging location.
Melalui sistem ini, pimpinan dapat memantau posisi pegawai secara langsung untuk memastikan mereka berada di kediaman masing-masing selama jam kerja berlangsung.
Sistem digital ini juga mampu mengalkulasi penghematan operasional secara otomatis bagi pemerintah daerah. Pemkot Samarinda Ikuti Instruksi Pusat untuk memantau sejauh mana kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Dari absensi itu otomatis akan terhitung jarak, penggunaan BBM, dan rata-rata penghematan yang dilakukan,” kata Dadi.
Pemantauan energi tidak hanya menyasar pada mobilitas pegawai, tetapi juga mencakup penggunaan listrik dan air di area perkantoran bagi staf yang tetap bertugas di tempat.
Transparansi atas penerapan kebijakan ini dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui situs pemantauan resmi milik pemerintah kota. Melalui pengawasan digital yang lebih ketat, pemerintah berharap efisiensi energi tercapai tanpa mengganggu alur birokrasi yang ada.
(Redaksi)


