
IDENESIA.CO – Penutupan tahun anggaran, Pemkot Samarinda mengambil langkah agresif dengan memangkas biaya BPHTB hingga 50 persen. Diskon besar yang berlaku sepanjang Desember 2025 ini menjadi jawaban atas tingginya kebutuhan masyarakat untuk mengurus transaksi tanah sekaligus mendorong pergerakan ekonomi di sektor properti.
rogram yang berlangsung mulai 1–31 Desember 2025 ini menjadi ruang baru bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan tanah dan bangunan dengan biaya lebih ringan, sekaligus memberikan dorongan bagi sektor properti dan pendapatan daerah.
Kebijakan ini langsung menarik perhatian publik, terutama masyarakat yang tengah memproses transaksi tanah, rumah, hibah, atau waris. Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa diskon akhir tahun tersebut sengaja dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, mempercepat legalitas dokumen kepemilikan, serta meminimalkan beban biaya selama periode akhir tahun yang biasanya dipenuhi kebutuhan finansial.
Stimulus bagi Masyarakat dan Perekonomian Daerah
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar insentif musiman, tetapi strategi untuk meningkatkan efektivitas layanan sekaligus menambah realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan fiskal yang adaptif.
“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Cahya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Samarinda melihat tingginya minat masyarakat dalam mengurus transaksi tanah pada akhir tahun. Karena itu, pemerintah mengambil peluang untuk memberikan insentif yang dinilai dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan.
Skema Diskon BPHTB 2025, Jual Beli hingga Hibah
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, Bapenda Samarinda menyampaikan skema diskon secara rinci. Potongan diberikan berdasarkan kategori transaksi serta Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Program diskon mencakup dua jenis transaksi utama, yakni jual beli dan non-jual beli seperti hibah serta waris.
Kategori Jual Beli
NPOP 0–1 Miliar: Diskon 40%
NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
NPOP >2 Miliar: Diskon 15%
Kategori Non-Jual Beli (Hibah, Waris, dll.)
NPOP 0–1 Miliar: Diskon 50%
NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
NPOP >2 Miliar: Diskon 15%
Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat kelas menengah agar bisa menyelesaikan kewajiban BPHTB tanpa terbebani biaya yang besar. Potongan terbesar terlihat pada kategori non-jual beli untuk NPOP di bawah Rp1 miliar, yang dinilai sangat membantu masyarakat yang sedang mengurus proses hibah keluarga atau pewarisan.
Syarat Berlaku
Di sisi lain, Cahya menegaskan bahwa program diskon ini tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tetap menyasar masyarakat umum yang melakukan proses transaksi biasa serta pengurusan legalitas tanah pribadi.
“Kami ingin memastikan bahwa insentif ini tepat sasaran. Karena itu, untuk transaksi melalui penunjukan pembeli lelang dalam program PTSL, diskon tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Tingkatkan Aktivitas Properti Menjelang Akhir Tahun
Cahya juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan PAD, tetapi juga diarahkan untuk menstimulasi pergerakan sektor properti. Menurutnya, aktivitas transaksi tanah dan bangunan biasanya meningkat pada akhir tahun karena banyak warga yang ingin menuntaskan urusan administrasi sebelum memasuki tahun anggaran baru.
“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi geliat ekonomi daerah,” ujarnya.
Dengan adanya insentif BPHTB, pemerintah memperkirakan akan terjadi peningkatan aktivitas transaksi jual beli properti, pembuatan akta hibah, serta pengurusan waris. Hal tersebut diharapkan memberi kontribusi pada peningkatan pendapatan notaris, PPAT, perbankan, hingga agen properti.
Informasi Dapat Diakses melalui Kanal Resmi Bapenda
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Bapenda Samarinda membuka akses informasi melalui berbagai kanal resmi. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai perhitungan BPHTB, persyaratan dokumen, hingga simulasi biaya melalui website Bapenda, media sosial resmi, dan layanan WhatsApp.
Langkah digitalisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, terutama layanan yang menyangkut kepemilikan tanah dan bangunan. Dengan pelayanan yang lebih cepat dan responsif, diharapkan semakin banyak warga memanfaatkan program diskon ini.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Diskon hanya berlaku sampai 31 Desember, jadi jangan sampai terlewat,” tutup Cahya.
(Redaksi)