
IDENESIA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan sementara kegiatan pematangan lahan untuk rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara. Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan adanya persoalan serius dalam proses perizinan lingkungan yang dinilai tidak melalui tahapan koordinasi lintas sektor dan berpotensi memperbesar risiko banjir di kawasan rawan kebencanaan.
Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah warga di sejumlah RT kawasan Rapak Binuang menyampaikan keluhan terkait meningkatnya genangan air sejak aktivitas alat berat mulai beroperasi di lokasi proyek.
Pemkot Samarinda mencatat, lahan seluas sekitar 1,3 hektare yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air telah mengalami pengurukan dalam volume besar, sehingga mengubah pola aliran air hujan ke kawasan permukiman sekitar.
Aktivitas Pengurukan Picu Limpasan Air ke Permukiman
Warga setempat melaporkan bahwa genangan banjir menjadi lebih sering terjadi dan bertahan lebih lama, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi bertepatan dengan pasang Sungai Mahakam. Limpasan air dari area proyek yang telah ditinggikan mengalir langsung ke rumah-rumah warga dan memperparah kondisi banjir yang sebelumnya sudah menjadi persoalan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Pemkot Samarinda melakukan penelusuran terhadap legalitas kegiatan pematangan lahan. Hasil evaluasi awal menunjukkan adanya ketidaksinkronan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penerbitan persetujuan lingkungan yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Persetujuan Lingkungan Terbit Tanpa Pembahasan Teknis
Pemerintah menemukan bahwa persetujuan lingkungan terbit tanpa melalui pembahasan teknis substantif dan tanpa melibatkan OPD teknis terkait. Padahal, kawasan Sempaja tercantum dalam peta rawan kebencanaan sebagai wilayah dengan tingkat risiko banjir tinggi.
Atas temuan tersebut, Pemkot Samarinda memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pematangan lahan di lokasi proyek sebagai langkah pengendalian risiko sekaligus koreksi administratif. Pemerintah menilai bahwa pembangunan infrastruktur publik harus tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Wali Kota Akui Ada Kelemahan Tata Kelola
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan persoalan tersebut secara terbuka dalam Rembug Pentahelix Penanggulangan Bencana yang digelar di Cafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (18/12/2025). Forum tersebut menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.
Dalam forum itu, Andi Harun mengakui adanya kelemahan internal dalam tata kelola perizinan lingkungan terkait proyek perluasan RS Korpri.
“Ini saya akui, ini kelemahan. Saya kecolongan dengan yang di Sempaja itu,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan yang terbit menjelang purna tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya tidak diproses sesuai prosedur. Proses pembahasan yang seharusnya melibatkan OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak dilakukan.
“Tidak ada rapat pembahasan substantif. BPBD tidak diundang, PUPR tidak diundang. Tiba-tiba pada tanggal 29 keluar izin persetujuan lingkungan,” katanya.
Kawasan Rawan Banjir Tidak Layak Diuruk
Menurut Andi Harun, dokumen persetujuan lingkungan tersebut secara substansi memuat izin pematangan lahan yang seharusnya menjadi kewenangan OPD teknis. Ia menegaskan bahwa kawasan Sempaja merupakan wilayah dengan risiko banjir tingkat tinggi sehingga tidak layak diberikan izin pengurukan lahan.
“Kawasan itu masuk risiko banjir tinggi. Harusnya tidak boleh ada izin keluar untuk pematangan lahan di daerah tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan di kawasan rawan bencana tetap dimungkinkan, namun metode konstruksi harus menyesuaikan karakter lingkungan. Pengurukan dinilai tidak tepat untuk wilayah yang memiliki fungsi resapan air penting.
“Bukan berarti lahannya tidak boleh dibangun. Boleh. Tapi secara teknis, izinnya harus menggunakan struktur panggung, bukan pengurukan,” jelasnya.
Dokumen Tidak Sesuai Kondisi Lapangan
Andi Harun juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan lama RS Korpri dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan. Dalam dokumen perizinan, fondasi bangunan tercatat menggunakan struktur tiang atau panggung, namun realisasi di lapangan justru dilakukan dengan metode pengurukan.
“Di perizinannya tertulis struktur panggung, tapi yang terbangun di lapangan itu pengurukan. Ini harus kita akui,” ujarnya.
Ia menilai persetujuan lingkungan tersebut mengandung tiga persoalan utama dalam hukum administrasi negara, yakni cacat prosedur, cacat kewenangan, dan cacat substansi.
Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Internal
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda memilih langkah penghentian sementara untuk memberi kesempatan kepada pemrakarsa proyek memperbaiki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kenapa dihentikan sementara, bukan dibatalkan? Karena kita memberi ruang untuk mengurus kembali perizinan sesuai prinsip pengelolaan lingkungan,” kata Andi Harun.
Ia telah memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai di Dinas Lingkungan Hidup yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif dan disiplin sesuai aturan.
Apabila ditemukan unsur pidana, Andi Harun menegaskan bahwa penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah kota tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.
“Ini bukan untuk menghambat pembangunan, tapi untuk meluruskan. Pemerintah tidak boleh mengajak masyarakat taat hukum kalau kita sendiri melanggar,” tegasnya.
Pemkot Samarinda memastikan bahwa evaluasi perizinan pembangunan, khususnya di kawasan rawan kebencanaan, akan diperketat ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan fasilitas publik tidak menimbulkan risiko ekologis dan sosial baru bagi masyarakat.
(tim redaksi)
