
IDENESIA.CO – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Majelis hakim menyatakan Yoon bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Putusan ini mengakhiri proses persidangan panjang yang menarik perhatian publik internasional sejak awal tahun ini.
Dalam pembacaan putusan pada Kamis (19/2/2026), hakim menetapkan bahwa tindakan terdakwa merupakan upaya terencana untuk menghalangi fungsi legislatif. Pengadilan Korea Selatan Vonis Seumur dalam lembar putusan merujuk pada bukti-bukti keterlibatan langsung Yoon dalam pengerahan pasukan ke gedung parlemen. Hakim menilai tindakan tersebut melanggar konstitusi negara secara serius.
Hakim Menilai Deklarasi Darurat Militer Sebagai Upaya Melumpuhkan Parlemen
Majelis hakim menjelaskan bahwa deklarasi darurat militer pada akhir tahun 2024 bertujuan untuk melumpuhkan Majelis Nasional. Berdasarkan fakta persidangan, Yoon Suk Yeol mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen untuk membatasi ruang gerak lawan politiknya. Hakim ketua Ji Gwi Yeon menegaskan bahwa kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum.
“Kami menemukan bahwa terdakwa memiliki tujuan untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama,” ujar Hakim Gwi dalam persidangan. Pengadilan juga menyatakan bahwa deklarasi tersebut mengakibatkan dampak sosial yang besar bagi masyarakat Korea Selatan. Selain itu, hakim mencatat bahwa terdakwa tidak memberikan indikasi penyesalan atas keputusan yang ia ambil saat masih menjabat sebagai presiden.
Oleh karena itu, Pengadilan Korea Selatan Vonis Seumur untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai hukuman ini sesuai dengan beratnya pelanggaran hukum yang terdakwa lakukan. Penegakan hukum ini sekaligus memberikan kepastian mengenai batasan kekuasaan eksekutif dalam sistem demokrasi di Korea Selatan.
Rekam Jejak Pelanggaran Hukum dalam Kasus Darurat Militer
Proses hukum terhadap Yoon Suk Yeol bermula ketika ia mendeklarasikan darurat militer melalui pidato televisi lokal pada Desember 2024. Saat itu, ia menyebut langkah tersebut perlu untuk menghadapi kelompok yang ia labeli sebagai kekuatan antinegara. Namun, Majelis Nasional segera merespons dengan melakukan pemakzulan terhadap tokoh konservatif berusia 65 tahun tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menangkap Yoon atas dakwaan pemberontakan dan upaya menghalangi keadilan. Selama persidangan pada Januari lalu, jaksa penuntut umum sebenarnya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati. Jaksa berargumen bahwa tindakan pemberontakan memerlukan sanksi hukum paling berat. Meski demikian, Korea Selatan tetap mempertahankan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati sejak tahun 1997.
Vonis penjara seumur hidup ini secara otomatis membuat Yoon tetap berada di dalam penjara selama sisa hidupnya. Sebelumnya, pengadilan juga telah menjatuhi Yoon hukuman lima tahun penjara untuk kasus pelanggaran hukum lainnya. Di saat yang bersamaan, istri Yoon yakni Kim Keon Hee juga sedang menjalani hukuman 20 bulan penjara terkait kasus suap yang terungkap pada awal Januari lalu.
Putusan pengadilan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap mantan kepala negara di Korea Selatan. Banyak pihak menilai keputusan ini memperkuat kedudukan hukum di atas kepentingan politik praktis. Masyarakat kini menunggu langkah hukum selanjutnya, apakah pihak pengacara Yoon akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut secara penuh.
Dengan berakhirnya persidangan ini, pemerintah Korea Selatan fokus pada pemulihan stabilitas politik nasional. Fokus utama otoritas saat ini adalah memastikan fungsi lembaga negara kembali berjalan normal tanpa gangguan sisa-sisa krisis militer tahun lalu.
(Redaksi)

