Iptek

Pengamat: Bank Wajib Ikuti Permintaan Aparat dalam Penundaan Transaksi

IDENESIA.CO – Polemik rekening Bank Mandiri yang terkait dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia menilai bank dapat menunda transaksi rekening jika aparat penegak hukum memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Agus menjelaskan bank harus mengikuti permintaan aparat selama aparat menjalankan mekanisme sesuai aturan. Menurutnya, bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu transaksi mengandung tindak pidana.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus, Rabu (26/8/2026).

Bank Tidak Tentukan Ada Tindak Pidana

Agus mengatakan masyarakat perlu memahami posisi bank dalam proses penegakan hukum. Bank menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan.

Karena itu, bank harus mengikuti aturan perbankan dan memenuhi permintaan aparat yang memiliki kewenangan.

Agus menilai masyarakat tidak tepat jika langsung menganggap bank mengambil keputusan secara sepihak saat menunda transaksi rekening.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Agus, aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar yang jelas ketika meminta bank menunda transaksi.

Penundaan Transaksi Harus Ikuti Aturan

Agus menegaskan setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus mengikuti hukum dan regulasi yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat melihat posisi Bank Mandiri secara proporsional dalam polemik rekening AMPB.

Bank, kata Agus, menjalankan kewajiban sesuai aturan. Bank tidak bertugas menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Pandangan Agus sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi rekening Bank Mandiri yang terkait dengan AMPB.

OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi jika memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang OJK terima, Bank Mandiri telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menjalankan penundaan transaksi tersebut.

Penundaan Berbeda dengan Pemblokiran

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki sifat sementara. Mekanisme ini memiliki dasar hukum, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

OJK menegaskan masyarakat perlu membedakan penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening.

Penundaan transaksi juga tidak otomatis menunjukkan bahwa pemilik rekening melakukan tindak pidana.

Dalam kasus AMPB, pemahaman mengenai perbedaan tersebut menjadi penting agar masyarakat dapat melihat tindakan bank dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

(Redaksi)

Show More
Back to top button