Sosok

Penggugat Dorong Pemeriksaan Silang Bukti di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

IDENESIA CO – Gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (23/12/2025). Dalam persidangan yang mengagendakan tahap pembuktian, pihak Penggugat secara tegas meminta majelis hakim membuka ruang pemeriksaan silang atau cross examination atas seluruh alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit itu mempertemukan Tim Hukum Akuwi (Alumni Universitas Gadjah Mada Gugat Jokowi) dengan para Tergugat. Perkara ini tercatat sebagai gugatan perdata yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai tergugat pertama. Selain Jokowi, gugatan juga menyasar Rektor Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat ketiga, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat keempat.

Dalam persidangan, masing-masing pihak menyerahkan dokumen dan bukti awal kepada majelis hakim. Fokus sidang belum menyentuh pokok perkara secara mendalam, namun menekankan kelengkapan administratif dan mekanisme pemeriksaan alat bukti yang akan digunakan pada tahapan berikutnya.

Permintaan Cross Examination Disampaikan Penggugat

Tim hukum Akuwi menilai mekanisme pemeriksaan silang penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pembuktian. Mereka menyampaikan permintaan itu secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Kami menginginkan agar dalam persidangan ini dilakukan pemeriksaan silang atau cross examination. Artinya, ketika kami menghadirkan bukti, pihak lawan dapat memeriksa dan mengujinya. Sebaliknya, ketika pihak Tergugat menyajikan bukti, kami juga diberi kesempatan yang sama untuk melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu kuasa hukum Akuwi dalam persidangan, Selasa (23/12/2025).

Menurut tim penggugat, langkah tersebut diperlukan agar tidak ada bukti yang hanya dinilai sepihak. Pemeriksaan silang juga dianggap mampu menguji keabsahan, konsistensi, dan relevansi setiap dokumen yang diajukan dalam perkara perdata tersebut.

Tim hukum Akuwi menegaskan, permintaan itu tidak bertentangan dengan hukum acara perdata. Mereka justru menilai mekanisme tersebut sebagai bagian dari prinsip peradilan yang terbuka dan berimbang.

Penggugat Siapkan Ahli Digital Forensik hingga Telematika

Selain mendorong pemeriksaan silang, tim hukum Akuwi juga mengungkap rencana menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan lanjutan. Para ahli itu berasal dari berbagai disiplin ilmu yang dinilai relevan dengan materi gugatan.

“Kami akan menghadirkan ahli digital forensik, ahli behavior, serta ahli telematika. Para ahli ini kami perlukan untuk menganalisis dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para Tergugat,” kata kuasa hukum Akuwi.

Menurut mereka, keberadaan ahli penting untuk memberikan pandangan objektif berbasis keilmuan. Dengan analisis ahli, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai alat bukti, khususnya yang berkaitan dengan dokumen, rekam jejak digital, serta aspek administratif yang dipersoalkan dalam gugatan.

Tim penggugat juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi ahli yang mungkin dihadirkan oleh pihak Tergugat. Mereka menilai persidangan perdata seharusnya memberi ruang yang sama bagi kedua belah pihak untuk menguji kekuatan argumen dan bukti masing-masing.

Hakim Tegaskan Pemeriksaan Bukti Bersifat Terbuka

Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim menegaskan bahwa hukum acara perdata pada prinsipnya membuka ruang bagi para pihak untuk saling menguji alat bukti. Majelis menyatakan tidak mempermasalahkan permintaan cross examination selama pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam perkara perdata memang dimungkinkan seperti itu. Silakan saja, kami memberikan kesempatan. Prosesnya terbuka dan hukum acara perdata memang mengatur demikian,” ujar ketua majelis hakim di ruang sidang.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap majelis yang akan memberi kesempatan setara bagi Penggugat dan Tergugat dalam tahap pembuktian. Hakim juga mengingatkan para pihak agar mempersiapkan bukti secara lengkap dan tertib guna memperlancar jalannya persidangan.

Sidang Ditunda, Pembuktian Surat Jadi Agenda Berikutnya

Meski telah menerima sejumlah dokumen awal, majelis hakim menilai masih ada kelengkapan bukti yang perlu dipenuhi oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, hakim memutuskan menunda persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025. Agenda utama sidang berikutnya adalah pembuktian berupa surat-surat dan dokumen pendukung lainnya.

Penundaan ini memberi waktu tambahan bagi Penggugat dan Tergugat untuk melengkapi serta merapikan alat bukti yang akan diajukan. Majelis berharap, pada sidang mendatang, proses pembuktian dapat berjalan lebih efektif dan terfokus.

Perkara Jadi Sorotan Publik

Gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI ini terus menyita perhatian publik. Selain melibatkan figur publik nasional, perkara ini juga menyeret institusi pendidikan ternama serta aparat penegak hukum sebagai pihak Tergugat.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan persidangan akan tetap berjalan sesuai prinsip peradilan perdata, yakni independen, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pengadilan meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, persidangan diperkirakan akan semakin dinamis. Kehadiran ahli dan penerapan pemeriksaan silang berpotensi menjadi penentu arah pembuktian dalam gugatan tersebut.

(Redaksi)

Show More
Back to top button