IDENESIA.CO, SAMARINDA – Pada Rabu (21/9/2022) dilakukan peresmian kedai Ong Kopitea di Jalan Angklung (Privab) Kota Samarinda yang turut di hadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Peresmian kedai Ong Kopitea ditandai dengan gunting pita Andi Harun.
Usaha tersebut disebut – sebut sudah mengikuti aturan, termasuk menetapkan pungutan pajak 10 persen dari konsumen.
Ini merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selepas peresmian, Andi Harun mengutarakan untuk mendukung usaha kecil dan menengah yang patuh pada aturan yang berlaku.
“Pokoknya PKL, pedagang asongan, semuanya boleh berjualan selama itu tidak di tempat-tempat yang dilarang seperti di wilayah RTH (Ruang Terbuka Hijau),” ucap Andi Harun seusai kegiatan.
Andi Harun turut merespon pemberitaan yang belakangan ramai, yaitu terkait Warung Iga Bakar dan Ibu Camat Samarinda Kota yang memukul kursi.
“Contoh (Warung) Iga Bakar kan yang dimunculkan hanya surat Lurah yang stempelnya terbalik, padahal disana itu ada pembuangan limbah, ada penggunaan lahan tanpa izin, mereka juga tidak memiliki nomor induk usaha, mereka memungut uang tanpa membayar retribusi dan pajak” bebernya.
Ia pun menyuarakan pihak pemkot selalu mendukung UMKM yang ada di Kota Samarinda, terkait kabar terbaru ia menyayangkan pihak-pihak yang menggunakan diksi yang kasar terhadap aturan yang telah ditetapkan sehingga membuat presepsi buruk kepada masyarakat.
“Itu netizen atau warga tahu – tahunya yang menggunakan diksi-diksi yang kasar ‘penggusuran,”sesalnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda menginginkan RTH maupun kawasan trotor jalan bisa digunakan publik sebagaimana mestinya, diupayakan juga untuk ada metode transaksi non tunai pada PKL.
“Nantilah kita buat contoh penataan PKL yang tepat ditengah kota. Transaksinya dengan menggunakan non tunai seperti aplikasi Qris yang sudah kita jalankankan sebelumnya,” paparnya. (Advetorial)