IDENESIA.CO, SAMARINDA – Pada Rabu (21/9/2022) dilakukan peresmian kedai Ong Kopitea di Jalan Angklung (Privab) Kota Samarinda yang turut di hadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Peresmian kedai Ong Kopitea ditandai dengan gunting pita Andi Harun.
Usaha tersebut disebut – sebut sudah mengikuti aturan, termasuk menetapkan pungutan pajak 10 persen dari konsumen.
Ini merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selepas peresmian, Andi Harun mengutarakan untuk mendukung usaha kecil dan menengah yang patuh pada aturan yang berlaku.
“Pokoknya PKL, pedagang asongan, semuanya boleh berjualan selama itu tidak di tempat-tempat yang dilarang seperti di wilayah RTH (Ruang Terbuka Hijau),” ucap Andi Harun seusai kegiatan.