IDENESIA.CO - Pergub No 59 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 yang menetapkan minimal pemberian bantuan sebesar Rp2,5 miliar. Dalam revisinya, angka tersebut diturunkan menjadi Rp1,5 miliar.
Adanya revisi tersebut menuai kritik Legislatif Kota Tepian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati.
Sebagai informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) No 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pergub tersebut dinilai menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat.
“Namun, tetap saja anggota DPRD provinsi Kaltim kesulitan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan akhirnya banyak yang tidak bisa mendapatkan bantuan,” ujar Puji, Kamis (3/12/2023).
Menurut Puji, mayoritas permintaan atau kebutuhan dari masyarakat tidak sampai miliaran, hanya berkisar ratusan bahkan puluhan juta saja. Contohnya, pembangunan langgar, posyandu, fasilitas jalan, dan lain-lain.
“Satu contoh di desa Makroman, ada yang memberikan permohonan fasilitas jalan sepanjang 20 meter, tetapi karena adanya pergub ini sehingga tidak bisa diajukan, dan sebagai gantinya menggunakan dana pribadi,” katanya.
Puji menambahkan bahwa Pergub No 59 Tahun 2023 sangat merugikan dan menghambat tugas wakil rakyat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Ia berharap Pergub tersebut segera direvisi lagi atau dicabut agar bantuan bisa lebih mudah dan cepat sampai ke masyarakat.
“Saya berharap pergub ini segera direvisi lagi atau dicabut, karena ini sangat menghambat pemberian bantuan terhadap masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat ingin membantu masyarakat, tetapi terkendala oleh aturan yang tidak pro rakyat,” tuturnya.
(Advertorial)