Menurutnya, perrgub tersebut dinilai menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat.
Selengkapnya“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar.
Selengkapnya