
IDENESIA.CO – Pemerintah Britania Raya melalui Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) secara resmi merilis pembaruan peringatan perjalanan internasional untuk tahun 2026.
Dalam dokumen tersebut, FCDO mencantumkan 55 negara dan wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga tidak menjadi rekomendasikan untuk berkunjung, baik secara keseluruhan maupun di wilayah tertentu.
Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, meski FCDO menegaskan bahwa peringatan tidak berlaku secara nasional, melainkan terbatas pada kawasan gunung api aktif. Selain Indonesia, puluhan negara lain juga masuk daftar dengan kategori risiko yang berbeda-beda, mulai dari konflik bersenjata, terorisme, kerusuhan sipil, hingga bencana alam.
Kategori Negara yang Tidak Disarankan untuk Dikunjungi Sama Sekali
FCDO menempatkan sejumlah negara dalam kategori paling tinggi, yaitu tidak disarankan untuk melakukan perjalanan dalam kondisi apa pun.
Negara-negara ini mendapat nilai risiko ekstrem akibat perang, konflik bersenjata, ketidakstabilan politik, serta ancaman serius terhadap keselamatan warga asing.
Negara yang masuk kategori ini antara lain Afghanistan, Belarus, Burkina Faso, Haiti, Iran, Mali, Niger, Rusia, Sudan Selatan, Suriah, dan Yaman. FCDO menilai situasi keamanan di negara-negara tersebut sangat tidak kondusif dan sulit terkendali oleh otoritas setempat.
Negara yang Hanya Boleh Dikunjungi untuk Perjalanan Sangat Penting
Selain larangan total, FCDO juga menetapkan kategori “tidak disarankan kecuali untuk perjalanan penting”. Dalam kategori ini, Korea Utara menjadi satu-satunya negara yang disebut secara spesifik. Pemerintah Inggris menilai risiko penahanan, pembatasan akses informasi, serta keterbatasan bantuan konsuler sangat tinggi di negara tersebut.
Negara yang Dilarang Dikunjungi di Wilayah Tertentu
FCDO menempatkan negara-negara dengan larangan kunjungan terbatas pada sebagian wilayah sebagai kategori terbesar.
FCDO menilai area tertentu di negara-negara ini memiliki risiko keamanan tinggi, sementara wilayah lain masih relatif aman.
Indonesia masuk dalam kategori ini dengan catatan larangan perjalanan ke sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki, Gunung Sinabung, Gunung Marapi, Gunung Semeru, Gunung Ruang, dan Gunung Ibu akibat aktivitas vulkanik.
Selain Indonesia, negara lain yang masuk kategori ini meliputi :
- Aljazair,
- Armenia,
- Azerbaijan,
- Benin,
- Burundi,
- Kamboja,
- Kamerun,
- Republik Afrika Tengah,
- Chad,
- Republik Kongo,
- Pantai Gading,
- Republik Demokratik Kongo,
- Djibouti,
- Mesir,
- Eritrea,
- Ethiopia,
- Georgia,
- India,
- Irak,
- Israel,
- Yordania,
- Kenya,
- Lebanon,
- Libya,
- Mauritania,
- Moldova,
- Mozambik,
- Myanmar,
- Nigeria,
- Pakistan,
- Filipina,
- Arab Saudi,
- Somalia,
- Sudan,
- Palestina,
- Thailand,
- Togo,
- Tunisia,
- Turki,
- Ukraina,
- Venezuela,
- Sahara Barat,
- dan beberapa wilayah lain.
Sehingga, peringatan biasanya berlaku di zona perbatasan, wilayah konflik aktif, daerah dengan kejahatan terorganisir tinggi, atau kawasan yang terdampak langsung bencana alam.
Negara yang Dibatasi Kecuali untuk Perjalanan Penting di Wilayah Tertentu
FCDO juga merilis daftar negara yang masih dapat dikunjungi, namun menyarankan wisatawan Inggris menghindari area tertentu kecuali untuk kepentingan mendesak. Negara dalam kategori ini mencakup Angola, Bangladesh, Bolivia, Brasil, Kolombia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Kosovo, Laos, Malaysia, Meksiko, Papua Nugini, Peru, Rwanda, dan Tanzania.
Salah satunya Malaysia, misalnya, FCDO secara khusus menyarankan wisatawan menghindari kepulauan pesisir Sabah Timur karena risiko keamanan lintas batas. Sementara di Brasil, pembatasan berlaku di wilayah sungai terpencil di Negara Bagian Amazonas.
Alasan Utama Negara Masuk Daftar Peringatan FCDO
FCDO menyebutkan sejumlah alasan utama yang membuat sebuah negara atau wilayah masuk dalam daftar peringatan perjalanan. Faktor-faktor tersebut meliputi konflik bersenjata, ancaman terorisme, kerusuhan sipil, tingkat kriminalitas tinggi, bencana alam, serta risiko penahanan warga asing.
Dalam konteks Indonesia, FCDO menilai bencana alam berupa aktivitas vulkanik menjadi faktor dominan. Pemerintah Inggris meminta warganya untuk selalu mengikuti informasi resmi, mematuhi rambu keselamatan, dan tidak memasuki zona merah oleh otoritas setempat.
Konsekuensi Jika Mengabaikan Peringatan FCDO
FCDO menegaskan bahwa wisatawan yang bepergian melawan saran resmi pemerintah Inggris berisiko kehilangan perlindungan asuransi perjalanan. Selain itu, bantuan konsuler Inggris juga dapat terbatas apabila warga negaranya mengalami masalah di wilayah yang telah masuk daftar peringatan.
Karena itu, FCDO meminta warga Inggris untuk selalu memeriksa validitas paspor, cakupan asuransi perjalanan, serta status keamanan destinasi sebelum melakukan perjalanan internasional.
Implikasi Global dan Posisi Indonesia
Peringatan perjalanan FCDO kerap menjadi rujukan bagi negara lain dan pelaku industri pariwisata internasional. Meski demikian, FCDO menegaskan bahwa daftar ini bukan larangan menyeluruh, melainkan panduan berbasis risiko.
Indonesia tetap memiliki penilaian aman di banyak wilayah, selama wisatawan mematuhi aturan dan memperhatikan informasi kebencanaan. Pemerintah Inggris berharap kebijakan ini dapat membantu warganya mengambil keputusan perjalanan secara lebih aman dan terukur.
(Redaksi)

