Iptek

Perkap Polri 10/2025 Dinilai Sah, Pengamat Tegaskan Kapolri Tak Mungkin Langkahi Presiden

IDENESIA.CO – Perdebatan publik mengenai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 terus bergulir dan memunculkan tudingan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melawan Presiden Prabowo Subianto.

Namun pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengaburkan fakta ketatanegaraan.

Amir menegaskan bahwa penerbitan Perkap tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Ia menyebut Kapolri telah menjalankan prosedur konstitusional dengan berkonsultasi kepada DPR dan melaporkan regulasi tersebut secara resmi kepada Presiden sebelum diberlakukan.

“Dalam sistem presidensial, kebijakan strategis tidak mungkin keluar tanpa sepengetahuan Presiden. Informasi yang saya terima, Perkap ini sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden,” ujar Amir dalam pernyataannya, Sabtu (13/12/2025).

Putusan MK Harus Dibaca Secara Utuh

Menurut Amir, sebagian kritik terhadap Perkap Polri 10/2025 muncul karena pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak utuh. Ia menegaskan Perkap tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mengatur prinsip profesionalisme dan netralitas Polri, bukan melarang secara mutlak penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara. Perkap, kata Amir, justru hadir untuk mengatur mekanisme teknis agar penugasan tersebut berjalan tertib dan berada dalam pengawasan negara.

“Jika dibaca secara sistematis, Perkap ini tidak mengubah norma undang-undang. Ia hanya mengatur tata kelola internal agar penugasan anggota Polri tetap sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Narasi Dwifungsi Dinilai Berlebihan

Amir mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Namun ia menilai kekhawatiran tersebut tidak boleh dilepaskan dari konteks hukum yang berlaku saat ini.

Menurutnya, regulasi yang mengatur penugasan aparat justru dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Tanpa aturan yang jelas, penugasan aparat ke luar struktur organisasi berpotensi berlangsung tanpa kontrol.

“Justru ketika negara membuat aturan, itu bentuk kehati-hatian. Masalahnya, kritik sering kali berhenti pada trauma sejarah tanpa melihat mekanisme pengawasan yang diatur,” ujarnya.

Hubungan Presiden dan Kapolri Dinilai Solid

Amir menilai isu Perkap Polri 10/2025 sengaja digulirkan untuk menciptakan persepsi adanya ketegangan antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan bahwa persepsi tersebut tidak sesuai dengan realitas politik dan struktural.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden di bidang keamanan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh karena itu, hubungan kerja antara Presiden dan Kapolri berada dalam satu garis komando.

“Secara struktur, Kapolri berada di bawah Presiden. Tidak ada ruang bagi konflik kebijakan terbuka seperti yang dibangun dalam narasi publik,” tegas Amir.

Polri Paparkan Dasar Hukum Perkap

Sebelumnya, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengatur anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.

Peraturan tersebut memberikan kerangka hukum bagi pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga negara. Trunoyudo menyebut pengaturan itu memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ia merujuk Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat pasca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan ketentuan itu, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025,” jelas Trunoyudo.

17 Lembaga Bisa Diperkuat Personel Polri

Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri melalui mekanisme penugasan. Daftar tersebut mencakup Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, penugasan juga memungkinkan di Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK. Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri memastikan Kapolri melakukan mutasi terhadap anggota Polri yang ditugaskan sebagai perwira tinggi atau perwira menengah.

Pengamat Dorong Diskursus Berbasis Fakta

Amir menutup pandangannya dengan mengingatkan pentingnya diskursus publik yang sehat. Ia menilai kritik tetap diperlukan dalam demokrasi, namun harus berbasis fakta dan kerangka hukum yang jelas.

“Perdebatan hukum sah-sah saja, tetapi jangan mengaburkan fakta konstitusional. Kita perlu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasn

(Redaksi)

Show More
Back to top button