IDENESIA.CO - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan perusahan harus meningkatkan upah pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun.
Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja dalam hal struktur dan skala upah.
"Artinya, upah yang berjenjang, artinya semakin baik produktivitasnya, semakin lama bekerja dan tidak punya catatan negatif, maka dia harus mengalami peningkatan upah, di atas satu tahun bekerja," ujar Dirjen Indah dalam Sosialisasi Perppu Ciptaker melalui kanal YouTube Kepmenaker, dikutip Jumat (6/1/2023).
Indah menerangkan dalam pasal 92 ayat (1) Perppu Ciptaker disebutkan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja dalam hal struktur dan skala upah.