IDENESIA.CO - Penertiban jalur hijau terutama di bantaran Sungai Karang Mumus merupakan salah satu upaya mengendalikan banjir di Samarinda yang dilakukan Pemkot Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengapresiasi upaya penertiban jalur hijau yang dilakukan Pemkot Samarinda tersebut.
Ia menjelaskan berdasarkan aturan atau regulasi bahwa masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau, yakni sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai.
"Menurut aturan pertanahan 'kan 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan karena itu Jalur Hijau, jika sungai alam itu lima meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan," ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, aturan itu untuk membuat fungsi sungai tidak berubah.
Apalagi salah satu penyebab terjadinya banjir karena berubahnya kondisi sungai sehingga tidak bisa mengalirkan air dengan baik.
Permukiman, lanjut Samri, menyebabkan penumpukan serta penyempitan pada sungai.
"Sebenarnya kan ketika orang beli tanah yang berhadapan dengan sungai, mereka merasa sungai itu adalah hak dia.
Padahal menurut aturan sungai itu kan tidak boleh diperjual belikan," ucapnya.
Samri berharap perilaku masyakarat dapat berubah dalam menjaga alam serta lingkungan sekitar sehingga persoalan banjir bukan di Samarinda bisa diselesaikan.
Persoalan banjir juga tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja, tetapi juga perlu peran aktif masyarakat.
"Pola hidup masyarakat ini juga harusnya diperhatikan, seperti tidak membuang sampah di sembarang," pungkasnya
(Advertorial)