Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Daerah

Persoalan Penguasaan Aset, Yayasan Melati Nilai Langkah Pemprov Kaltim Tak Sesuai Prosedur Hukum

IDENESIA.CO – Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penguasaan aset pendidikan menuai kritik dari Yayasan Melati Samarinda. Yayasan tersebut menilai tindakan yang dilakukan di lapangan tidak sejalan dengan prosedur hukum yang semestinya, terutama karena proses hukum terkait kepemilikan masih berjalan.

Penguasaan Aset Dinilai Tak Ikuti Prosedur Hukum

Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, menegaskan bahwa tindakan penguasaan fisik yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip negara hukum.

“Yang terjadi saat ini bukan sekadar perbedaan penafsiran hukum, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang mendahului hukum,” tegas Ida Farida.

Menurutnya, setiap tindakan terhadap objek sengketa seharusnya menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penguasaan objek sengketa tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar eksekusi yang sah,” ujarnya.

Proses Hukum Belum Inkrah

Yayasan Melati menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait status kepemilikan bangunan yang disengketakan.

Kuasa hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menyebut proses gugatan perdata masih berlangsung di pengadilan.

“Perlu kami tegaskan, proses gugatan perdata masih berlangsung dan belum diputus. Artinya, belum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan bangunan tersebut,” jelasnya.

Kondisi ini, menurutnya, seharusnya menjadi dasar bagi semua pihak untuk menahan diri dari tindakan sepihak di lapangan.

Sorotan pada Dasar Hukum dan Status Aset

Rusdiono juga mengungkapkan bahwa bangunan yang disengketakan tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sehingga klaim penguasaan perlu diuji secara hukum.

“Bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” paparnya.

Ia juga menyinggung asas pemisahan horizontal dalam hukum, yang membedakan kepemilikan tanah dan bangunan sebagai dua entitas yang berbeda.

“Dalam prinsip hukum dikenal asas pemisahan horizontal yang secara tegas membedakan antara tanah dan bangunan,” tambahnya.

Dugaan Pencampuradukan Rezim Hukum

Sementara itu, Ida Farida menyoroti penggunaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai dasar tindakan di lapangan.

Menurutnya, putusan PTUN hanya mengatur aspek administratif dan tidak dapat jadi dasar untuk menentukan kepemilikan bangunan.

“Putusan PTUN hanya menyangkut aspek administratif, bukan kepemilikan. Jika digunakan sebagai dasar untuk mengambil alih bangunan, itu adalah bentuk pencampuradukan rezim hukum,” katanya.

Dampak terhadap Kegiatan Pendidikan

Yayasan Melati juga menyoroti dampak langsung dari tindakan tersebut terhadap kegiatan belajar mengajar yang masih berlangsung.

“Kegiatan pendidikan masih berlangsung, siswa sedang berada dalam fase penting pembelajaran. Lingkungan sekolah seharusnya dilindungi,” ujar Ida.

Ia menilai tindakan di lokasi pendidikan berpotensi mengganggu kenyamanan dan proses belajar siswa.

Yayasan Tolak Klaim Sepihak

Yayasan Melati menegaskan penolakan terhadap setiap bentuk klaim sepihak tanpa pembuktian hukum yang sah.

“Jika memang ada klaim kepemilikan, maka satu-satunya jalan yang sah adalah membuktikannya di hadapan hukum, bukan mengeksekusinya terlebih dahulu di lapangan,” tegas Rusdiono.

Peringatan Soal Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

Di akhir pernyataannya, Ida Farida mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kami tidak melawan hukum. Tetapi kami tidak akan diam ketika hukum ditafsirkan secara sepihak dan batas kewenangan dilampaui,” tegasnya.

Ia menilai, jika praktik seperti ini terus terjadi, maka bukan hanya aspek hukum yang terdampak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Ketika keadilan diabaikan dan tindakan yang tidak beradab terjadi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Ida Farida.

(Redaksi)

Show More
Back to top button