IDENESIA.CO, SAMARINDA – Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menutup lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di tepian mahakam jalan Gajah Mada (depan kantor Gubernur Kaltim).
Dengan merilis surat nomor 660/2916/012.02 perihal penutupan usaha yang beraktifitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Hal tersebut mendapat respon dari wakil rakyat DPRD Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah angkat bicara soal penutupan aktifitas pedagang kaki lima (PKL) Tepian Mahakam. Pemkot diminta tidak menutup mata kelangsungan hidup para pedagang.
Dalam surat tersebut tertuang beberapa dasar diantaranya, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan hasil rapat Pemkot Samarinda (7/9/2022) menindaklanjuti praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam, serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.
“Dengan surat ini kita tidak bisa juga tidak melaksanakan tapi pemerintah juga kan tidak bisa menutup mata dengan para pelaku UMKM ini,” kata Laila sapaanya saat dikonfirmasi awak media hari Kamis (22/9/2022).