IDENESIA.CO, SAMARINDA – Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menutup lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di tepian mahakam jalan Gajah Mada (depan kantor Gubernur Kaltim).
Dengan merilis surat nomor 660/2916/012.02 perihal penutupan usaha yang beraktifitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Hal tersebut mendapat respon dari wakil rakyat DPRD Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah angkat bicara soal penutupan aktifitas pedagang kaki lima (PKL) Tepian Mahakam. Pemkot diminta tidak menutup mata kelangsungan hidup para pedagang.
Dalam surat tersebut tertuang beberapa dasar diantaranya, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan hasil rapat Pemkot Samarinda (7/9/2022) menindaklanjuti praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam, serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.
“Dengan surat ini kita tidak bisa juga tidak melaksanakan tapi pemerintah juga kan tidak bisa menutup mata dengan para pelaku UMKM ini,” kata Laila sapaanya saat dikonfirmasi awak media hari Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Laila menuturkan setidaknya Pemkot Samarinda mengerti keresahan para PKL. Menurutnya, bila Tepian Mahakam dijadikan RTH secara penuh, sebaiknya dapat menyediakan tempat alternatif bagi PKL tersebut.
“Berikan lah mereka solusi tempat dimana mereka boleh berdagang yang tidak melanggar dari aturan atau dari perda yang ada di kota Samarinda. Artinya ya perlu duduk bersama seperti itu,” sarannya.
Politisi PPP itu menyatakan dirinya mewakili Komisi II DPRD Samarinda, siap menerima permintaan hearing dari para PKL tersebut. Sebelum itu pihaknya akan memanggil OPD untuk membicarakan solusi terbaik bagi PKL. Setidaknya ia akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.
“Kami berpihak kepada pelaku UMKM, berpihaknya dalam posisi adalah mereka harus di carikan solusi atau mereka dicarikan tempat baru untuk buka usaha, jadi tidak dimatikan usaha mereka mengais rezeki,” sebutnya.
Laila juga berpesan kepada para PKL tersebut agar mendapatkan solusi yang terbaik, ia harap PKL dapat menyampaikan aspirasi secara baik. Tidak perlu menggunakan amarah.
Sebagai informasi, Keputusan terbaru baik PKL yang berdagang di atas pukul 21.00 WITA maupun pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) tak diperkenankan lagi beraktifitas mulai pukul 06.00 WITA tanggal 3 Oktober 2022 mendatang.
Batas akhir aktivitas jualan adalah 2 Oktober 2022. Apabila melanggar, maka aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan.
Terpisah, Pengurus Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) Hans Meiranda Ruauw menyayangkan kebijakan Pemkot Samarinda tersebut. Terutama terkait tuduhan pedagang telah melanggar kesepatakan baik waktu operasi maupun lahan parkir.
“Sesungguhnya di dalam keputusan yang hari ini telah dibuat pemerintah atas Tepian Mahakam, tidak melalui tahap pencarian fakta secara seimbang, dan saat ini hanya mengedapankan sudut pandang pemerintah sendiri dalam narasinya atas Tepian dan IPTM,” ucap Hans sapaanya kepada awak media.
Padahal, sebagai pengurus IPTM yang melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut, dirinya siap melakukan klarifikasi. Hans mengharapkan pemerintah dapat memberi ruang bagi pihaknya untuk membahas secara komperhensif realita lapangan.
“Tapi sayang sepertinya Pemerintah tetap mengisolir diri dari sudut pandang versi kami, semata mata demi mempertahankan agenda mereka yang ingin melakukan penutupan Tepian Mahakam,” kata Hans.
“Dan kini hanya Tuhan semata tempat kami bisa mengadu, tak lagi pada pemerintah,” Tutupnya. (Advetorial)