
IDENESIA.CO – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengurus administrasi perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, wajib pajak kini dapat menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut memberikan alternatif selain menggunakan jasa Konsultan Pajak atau pihak lain. Anggota keluarga dapat bertindak sebagai kuasa tanpa harus memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan.
PMK 44 Tahun 2026 Perluas Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa
Pemerintah mengatur ketentuan tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK Nomor 44 Tahun 2026. Aturan itu menetapkan tiga pihak yang dapat menerima kuasa, yaitu Konsultan Pajak, pihak lain, dan anggota keluarga.
Pemerintah tetap mewajibkan Konsultan Pajak maupun pihak lain memiliki kompetensi perpajakan. Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anggota keluarga.
Wajib Pajak Harus Membuktikan Hubungan Keluarga
Pemerintah tetap mengharuskan wajib pajak memenuhi persyaratan administrasi saat menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa.
Wajib pajak harus melampirkan bukti hubungan keluarga dalam Surat Kuasa Khusus. Apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa berada dalam satu Kartu Keluarga, salinan Kartu Keluarga dapat menjadi bukti.
Jika keduanya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama, wajib pajak dapat melampirkan surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga.
Anggota Keluarga Wajib Menjaga Integritas dan Kerahasiaan
Pemerintah juga mengatur kewajiban bagi anggota keluarga yang menerima kuasa. Mereka harus menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan menjalankan tugas secara profesional.
Selain itu, penerima kuasa harus menjunjung tinggi integritas serta mematuhi seluruh ketentuan perpajakan. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan aturan perpajakan.
Penunjukan Kuasa Tidak Mengalihkan Tanggung Jawab Wajib Pajak
Pemerintah menegaskan bahwa penunjukan kuasa hanya memberikan kewenangan kepada anggota keluarga untuk bertindak atas nama wajib pajak.
Meski demikian, tanggung jawab hukum atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak. Karena itu, wajib pajak tetap bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban perpajakannya meskipun telah menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa.
(Redaksi)

