
IDENESIA.CO – Personel Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menghentikan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Polisi menangkap dua orang yang bertindak sebagai kurir narkoba kakap dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama dua bulan untuk memutus jalur distribusi narkoba lintas negara.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus ini di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim pada Rabu (8/4/2026). Beliau menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua tersangka pria berinisial F (22) dan MI (21).
Keduanya membawa narkotika tersebut menggunakan sebuah kendaraan roda empat sebelum akhirnya petugas melakukan penyergapan di kawasan padat penduduk.
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba Kakap di Sangatta
Pengejaran terhadap kedua tersangka berlangsung dramatis di jalan raya. Petugas kepolisian telah melakukan pengintaian selama dua pekan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Saat berada di wilayah Sangatta, para tersangka menyadari kehadiran polisi dan berusaha melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza. Namun, kemacetan di kawasan Pasar Sangatta menghentikan laju kendaraan mereka sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, memberikan keterangan mengenai situasi di lapangan saat operasi berlangsung. Beliau menyebutkan bahwa tim lapangan harus bekerja keras untuk memastikan para pelaku tidak lolos dari kepungan.
“Penangkapan ini tidak mudah. Kami mengejar pelaku sebelum akhirnya petugas berhasil menangkap mereka,” jelas Romylus.
Setelah menghentikan kendaraan, petugas menggeledah seluruh isi mobil dan menemukan sebuah koper berwarna biru. Di dalam koper tersebut, polisi menemukan 11 bungkus plastik hijau yang berisi sabu. Menariknya, jaringan ini menggunakan label
“Tikus Hitam” pada kemasan barang haram tersebut untuk menyamarkan isi paket dari pemeriksaan petugas. Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang menjadi alat komunikasi utama para tersangka.
Jaringan Internasional dan Modus Operandi Kurir Narkoba Kakap
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang bukti sabu tersebut berasal dari Malaysia. Narkotika masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dari Tawau menuju Berau, kemudian menempuh jalur darat menuju Kutai Timur.
Kapolda Kaltim mengungkapkan bahwa total berat barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar.
Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pengungkapan ini memiliki dampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
Beliau mengapresiasi kinerja tim Ditresnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran ini sebelum sampai ke tangan konsumen.
“Petugas menyita total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya,” ujar Endar.
Para tersangka yang merupakan kurir narkoba kakap ini mengaku bekerja dengan sistem sel terputus. Mereka hanya menerima instruksi melalui pesan singkat tanpa mengetahui identitas asli pemilik barang atau bandar besarnya.
Selain itu, kedua pemuda ini tergiur menjalankan aksi nekat tersebut karena janji upah sebesar Rp2 juta yang pengirimannya melalui aplikasi dompet digital.
Sasaran Peredaran dan Ancaman Hukum
Polisi mengidentifikasi bahwa distribusi sabu ini menyasar para pekerja di sektor industri dan pertambangan di wilayah Sangatta. Kawasan tersebut menjadi perhatian khusus kepolisian karena masuk dalam zona merah peredaran narkoba dengan tingkat konsumsi yang tinggi.
Penangkapan kurir narkoba kakap ini secara tidak langsung menyelamatkan puluhan ribu jiwa di Kalimantan Timur.
“Jika menghitung potensinya, sekitar 55 ribu orang bisa mengonsumsi sabu ini. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Endar.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine. Penyidik menjerat F dan MI dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang baru.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga masih memburu dua orang lain berinisial G dan B yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini.
(Redaksi)

