Dimana untuk THM ada izin dalam penjualan melalui Online Single Submission (OSS) yang mengacu kepada aturan perundang-undangan.
“Karena sudah ada itu (OSS), maka izinnya bisa terbit sesuai dengan perundang-undang,” terangnya.
Dengan begitu, pemerintah setempat pun menjadi dilema dalam menerapkan aturan.
Kendati demikian, pihaknya pun akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Diharapkan tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendag," pungkasnya. (Advertorial)