IDENESIA.CO, SAMARINDA - Kepolisian dari Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pengetapan solar bersubsidi di Kota Tepian.
Dua pelaku diamankan polisi.
Saat ini keduanya diamankan oleh pihak kepolisian, dengan barang bukti 1.045 liter BBM bersubsidi.
DPRD Kaltim memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.
Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menduga pengetapan solar bersubsidi ini turut melibatkan banyak pihak.
"Kkejahatan itu tidak mungkin sendirian. Pasti ada pihak lain juga dalam artian SPBU, bisa jadi petugasnya atau bahkan manajernya, semua bisa saja terlibat," kata Angkasa Jaya, Rabu (13/4/2022).
Meski memberi apresiasi, namun Angkasa menyebut bahwa pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang merupakan anak dan ayah hanya pemeran ecek-ecek dari kasus pengetapan solar.
"Yang ditangkap kepolisan itu yang ngecek-ecek, yang kecil-kecil aja," tegasnya.
Lanjut diceritakannya, beberapa waktu lalu para legislatif di Komisi III DPRD Samarinda pernah melakukan sidak ke beberapa SPBU di Kecamatan Sungai Kunjang dan mendapati beberapa temuan seperti truk yang mengantre dengan tangki modifikasi.
"Jelas-jelas kami menemukan dan disitu ada dishub, mereka bilang akan ditindak lanjuti, itu hanya bagian kecil. Artinya ini bukan hanya itu saja. Pasti ada (jaringan) disinyalir," tekannya lagi.
Selain itu, Angkasa juga menyebut salah satu SPBU disinyalir terang-terangan melakukan kejahatan terstruktur pengetapan solar di Kecamatan Sungai Kunjang. Akan tetapi hal itu diterangkannya, lamban direspon oleh aparat berwajib.
"Kalau kepolisian baru bertindak sekarang kan jadi lambat," pungkasnya. (pariwara)