Umum

Polres Bontang Sita Truk dan Ratusan Kayu Tanpa Dokumen Sah

IDENESIA.CO – Ratusan batang kayu bengkirai tanpa dokumen sah gagal dikirim ke luar daerah setelah aparat bertindak cepat. Polres Bontang menghentikan satu unit truk di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, dan langsung mengamankan sopirnya.

Penindakan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA saat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai truk Hino warna hijau yang melintas membawa muatan kayu dalam jumlah besar.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 401 batang kayu bengkirai berbagai ukuran di dalam bak truk bernomor polisi DC 8952 XJ. Namun sopir berinisial B tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen legalitas pengangkutan.

Polisi Duga Kayu Berasal dari Aktivitas Ilegal

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menyatakan, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan kayu tersebut berasal dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan ratusan batang kayu berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan,” kata AKP Randy saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan keterangan tersangka, kayu diangkut dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ia mengaku menerima tawaran angkutan dari rekannya berinisial AO.

Rencananya, kayu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dokumen kayu disebut diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP, namun saat pemeriksaan tidak dapat ditunjukkan dokumen sah yang dipersyaratkan.

Jalur Distribusi Masih Didalami

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit truk bermuatan kayu, ratusan batang kayu olahan berbagai ukuran, telepon genggam, serta dokumen kendaraan. Nilai ekonomi kayu yang diangkut diperkirakan cukup besar.

AKP Randy menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi kayu tersebut.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tersebut dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama pengiriman hasil hutan tanpa izin resmi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas pengiriman kayu yang mencurigakan, segera laporkan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Show More
Back to top button