
IDENESIA.CO – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam menata ulang sistem pengupahan nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru ditandatangani pada Selasa, 16 Desember 2025, Presiden Prabowo menetapkan formula baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menekankan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Regulasi baru ini lahir setelah polemik panjang terkait formula upah minimum, sekaligus menjadi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan pengupahan sebelumnya. Pemerintah menilai PP Pengupahan terbaru sebagai fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum dan stabilitas hubungan industrial ke depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penandatanganan PP tersebut menandai komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan konstitusional.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.
Formula Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dasar Kenaikan Upah
Salah satu poin utama dalam PP Pengupahan terbaru adalah penetapan formula baru kenaikan upah minimum. Presiden Prabowo memutuskan kenaikan upah dihitung berdasarkan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan nilai koefisien Alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Yassierli menjelaskan bahwa formula tersebut dirancang untuk menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi aktual. Dengan demikian, upah buruh tidak hanya naik secara nominal, tetapi juga mencerminkan daya beli dan produktivitas ekonomi.
“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” kata Yassierli.
Menurutnya, rentang nilai Alfa memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing wilayah.
Dewan Pengupahan Daerah Jadi Penentu Rekomendasi UMP 2026
PP Pengupahan yang baru juga menegaskan peran strategis Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UMP. Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi. Mekanisme ini diharapkan memperkuat prinsip dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ujar Yassierli.
Pemerintah berharap keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah dapat meredam konflik tahunan terkait penetapan UMP yang kerap memicu aksi protes buruh.
Kewajiban Gubernur: Dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral
Selain formula pengupahan, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur dalam menetapkan berbagai jenis upah minimum. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lebih jauh, PP tersebut juga mengamanatkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sementara itu, gubernur juga diberi kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan daerah.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan upah sektoral bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko dan karakteristik kerja berbeda.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tenggat waktu tersebut penting agar pengusaha dan pekerja memiliki kepastian sebelum memasuki tahun baru.
Pemerintah Jalankan Putusan MK, Akhiri Polemik Aturan Lama
Terbitnya PP Pengupahan baru tidak terlepas dari kewajiban pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi dasar pengupahan nasional.
Yassierli menyatakan bahwa PP Pengupahan yang baru merupakan langkah korektif pemerintah agar kebijakan pengupahan sejalan dengan konstitusi.
“PP Pengupahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yassierli.
Ia mengakui bahwa PP 51 Tahun 2023 sebelumnya disusun sebagai respons cepat atas dinamika ketenagakerjaan. Namun, setelah dibatalkan oleh MK dalam uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah harus menyusun regulasi baru yang lebih kuat secara hukum.
Perubahan Arah Kebijakan dari UMP 2025 ke 2026
Pada tahun 2025, pemerintah menggunakan formula pengupahan yang berbeda. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen secara nasional.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker tersebut, UMP 2025 ditetapkan sebagai UMP 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum. Kebijakan ini dinilai bersifat sementara karena belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika ekonomi daerah.
Dengan berlakunya PP Pengupahan baru mulai penetapan UMP 2026, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan pengupahan yang lebih adaptif, berbasis data ekonomi, dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga daya saing usaha, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih stabil di masa mendatang.
(Redaksi)

