
IDENESIA.CO – Presiden Prabowo Subianto melantik Dewan Energi Nasional secara resmi ,pengambilan sumpah jabatan para anggota Dewan Energi Nasional (DEN) untuk masa jabatan periode 2026-2030. Prosesi pelantikan ini berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/1/2026). Langkah strategis ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional di masa depan.
Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan di hadapan para pejabat yang dilantik. Beliau menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas demi kepentingan bangsa dan negara. Para anggota DEN berkomitmen menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya berdasarkan UUD 1945.
Dasar Hukum dan Proses Seleksi Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Presiden Prabowo melantik Dewan Energi Nasional ini berdasarkan payung hukum yang kuat melalui dua Keputusan Presiden (Keppres). Dasar pertama adalah Keppres Nomor 134 P Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan anggota dari unsur pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah menggunakan Keppres Nomor 6 P Tahun 2026 untuk mengukuhkan anggota dari unsur pemerintah.
Selanjutnya, delapan nama dari unsur pemangku kepentingan telah melewati proses seleksi yang sangat ketat. Mereka menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI sebelum resmi menjabat. DPR RI menyepakati nama-nama tersebut dalam Sidang Paripurna pada November 2025 lalu untuk memperkuat struktur organisasi DEN.
Daftar Lengkap Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan
Struktur anggota DEN kali ini melibatkan berbagai ahli dari latar belakang profesional yang berbeda. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan perspektif luas dalam kebijakan energi transisional di Indonesia. Berikut adalah nama-nama anggota DEN yang baru saja dilantik oleh Presiden:
Johni Jonatan Numberi (Unsur Akademisi)
Mohammad Fadhil Hasan (Unsur Akademisi)
Satya Widya Yudha (Unsur Industri)
Sripeni Inten Cahyani (Unsur Industri)
Unggul Priyanto (Unsur Teknologi)
Saleh Abdurrahman (Unsur Lingkungan Hidup)
Muhammad Kholid Syeirazi (Unsur Konsumen)
Surono (Unsur Konsumen)
Para pakar ini memegang peranan vital dalam merancang kebijakan energi yang ramah lingkungan dan efisien. Selain itu, mereka harus menjembatani kebutuhan industri dengan aspek pelestarian lingkungan hidup sesuai target pemerintah.
Peran Strategis Menteri dalam Struktur Dewan Energi Nasional
Selain unsur profesional, struktur DEN juga melibatkan jajaran menteri kabinet sebagai unsur pemerintah. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengemban tugas sebagai Ketua Harian DEN untuk memastikan koordinasi kebijakan energi berjalan sinkron. Kehadiran para menteri ini menunjukkan bahwa urusan energi memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang intensif.
Berikut adalah daftar Menteri yang menjadi anggota unsur pemerintahan dalam DEN:
Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Bappenas: Rachmat Pambudy
Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto
Menteri Lingkungan Hidup: Hanif Faisol Nurofiq
Harapan Besar pada Kepemimpinan Prabowo di Sektor Energi
Publik menaruh harapan besar pada formasi baru Dewan Energi Nasional ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Pemerintah menuntut para anggota untuk bekerja dengan etika jabatan yang tinggi dan penuh rasa tanggung jawab. Tantangan krisis energi global mengharuskan Indonesia memiliki strategi mandiri yang kokoh melalui peran aktif DEN.
Kemudian, sinergi antara akademisi, pelaku industri, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan program ini. Masyarakat berharap pelantikan ini membawa dampak positif bagi ketersediaan energi yang terjangkau dan berkelanjutan. Dengan berakhirnya prosesi pelantikan, anggota DEN periode 2026-2030 resmi memulai tugas besar mereka hari ini.
(Redaksi)
