IDENESIA.CO - Letkol Ngoedio, Bc.Hk. adalah Wali kota ke-2 Samarinda, Kalimantan Timur yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Saat itu, Samarinda masih berstatus Kotapraja dan DPRD Peralihan. DPRD Kotapraja Samarinda terbentuk tanggal 22 September 1961, setelah dikeluarkan ketetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan Gubernur KDH Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14/Des/1961 Tanggal 22 September 1961 dengan nama DPRD Gotong Royong (GR), beranggotakan 15 orang (sesuai ketentuan yang digariskan Undang Undang Nomor 27 tahun 1959.
Latar belakang
Sebelum menjabat sebagai wali kota, Ngoedio bertugas di Dinas Kehakiman Daerah Militer (DAM) IX Mulawarman. Dia sempat merangkap jabatan hingga tahun 1965 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1965 tentang Penyempurnaan DPRD Gotong Royong. Jumlah anggota yang semula 15 orang, kemudian ditambah menjadi 25 orang, termasuk 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua DPRD GR.hingga diberlakukannya Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 18 tahun 1065.
Ngoedio menjabat sebagai Wali kota Kotapraja ke-dua Samarinda selama lebih dari 6 tahun, hingga 8 Nopember 1967. Ngoedio menggantikan Soedjono AJ, yang menjabat sekitar 20 bulan, 20 Januari 1960 - 1961. Penunjukkan Ngoedio dilakukan atas perintah Pangdam IX/Mulawarman waktu itu, Brigjen TNI AD Soehario Padmodiwirio.[2] Selanjutnya, dalam suatu sidang khusus DPRD Peralihan dilangsungkan serah terima jabatan Ketua DPRD Peralihan dari Ngoedio kepada Wakilnya Bustanil Hn, yang diangkat selaku Pj Ketua DPRD Peralihan sampai terpilihnya ketua yang baru.
(Redaksi)