Oleh karena itu Joni mendorong agar revisi terhadap peraturan daerah tentang pembentukan RT di Samarinda ini segera terlaksana.
Dalam revisi perda itu akan mencantumkan ketentuan standar kualifikasi seseorang yang menjadi ketua RT berdasarkan jenjang pendidikan minimal SMA.
Hal itu agar jika ada program-program pemerintah yang melibatkan masyarakat di tingkat RT, ketua RT dapat lebih familiar dalam mengakses program yang telah berbasis teknologi.
Selain itu menurut politisi partai Demokrat itu, pemkot juga perlu memilah kondisi lingkungan RT yang betul-betul membutuhkan sentuhan anggaran untuk membangun lingkungannya.
"Kalau lingkungan dan warga RT sudah mapan seperti di wilayah perkotaan, jalannya sudah bagus, mereka juga akan bingung dana ini akan dialokasikan ke mana," sebut Joni.
"Maka lebih baik juga pemkot betul-betul memilah mana RT yang sedang membangun daerahnya, yang perlu support," pungkasnya.
Maka dari itu Joni berharap agar penyaluran anggaran program Pro Bebaya ini bisa sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (pariwara)