Iptek

PSAK 117 Ubah Cara Baca Laporan Keuangan Asuransi, Premi Tak Lagi Jadi Acuan

IDENESIA.CO – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta masyarakat dan investor mengubah cara membaca laporan keuangan perusahaan asuransi. Pasalnya, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membuat besaran premi tidak lagi menjadi indikator utama dalam laporan laba rugi.

Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, menjelaskan PSAK 117 mengubah mekanisme pengakuan pendapatan perusahaan asuransi. Kini, perusahaan tidak lagi mencatat premi yang diterima sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.

Insurance Revenue Kini Menjadi Indikator Utama

Sebagai gantinya, perusahaan mencantumkan insurance revenue atau pendapatan jasa asuransi dalam laporan keuangan. Nilai tersebut menunjukkan pendapatan yang berasal dari layanan perlindungan kepada pemegang polis selama periode berjalan.

“Kalau sekarang (PSAK 117), pendapatan premi itu tidak kelihatan lagi di laporan keuangan. Datanya tetap ada di perusahaan, tetap kami catat, tapi yang muncul di laporan keuangan bukan lagi premium income,” ujar Sisca dalam Media Workshop AAJI, Kamis (31/7).

Menurut Sisca, perubahan itu membuat laporan keuangan lebih mencerminkan kinerja operasional perusahaan. Dengan demikian, publik dapat melihat pendapatan yang benar-benar berasal dari jasa asuransi, bukan sekadar arus kas premi yang masuk.

Investor Lebih Mudah Menilai Kinerja Perusahaan

Selain itu, Sisca mengatakan PSAK 117 membantu investor memahami sumber keuntungan perusahaan secara lebih jelas. Investor kini dapat membedakan laba yang berasal dari bisnis inti asuransi dan keuntungan dari hasil investasi.

“Sekarang kita lebih melihat source of earning. Perusahaan asuransi itu sebenarnya untung dari mana, apakah dari bisnis inti asuransinya atau ternyata dari hasil investasinya,” ujarnya.

Karena itu, investor dapat melakukan analisis yang lebih akurat terhadap kinerja perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga bisa menunjukkan kontribusi bisnis inti secara lebih transparan.

Standar Baru Tidak Mengubah Bisnis Asuransi

Meski mengubah penyajian laporan keuangan, PSAK 117 tidak mengubah model bisnis perusahaan asuransi. Standar tersebut juga tidak mengubah produk maupun layanan yang diterima nasabah.

“PSAK 117 tidak mengubah bisnis, tidak mengubah produk, tidak mengubah layanan perusahaan asuransi. Yang berubah adalah cara kita mengukur cadangan dan cara menyajikannya,” kata Sisca.

Selanjutnya, Sisca memastikan total keuntungan dari satu polis tetap sama seperti pada standar sebelumnya. Namun, perusahaan mengakui laba tersebut dengan metode yang berbeda.

“Kalau ditanya total laba dari satu polis antara PSAK lama dengan PSAK 117 sama atau tidak? Sama. Secara total laba tidak berubah. Yang berubah hanya cara kita mengukurnya,” ujarnya.

AAJI Dorong Publik Gunakan Indikator Baru

Oleh sebab itu, AAJI mengimbau masyarakat dan investor tidak lagi menjadikan besaran premi sebagai ukuran utama dalam menilai kinerja perusahaan asuransi.

Sebaliknya, Sisca meminta publik memperhatikan indikator lain, seperti insurance revenue, hasil jasa asuransi, hasil investasi, serta Contractual Service Margin (CSM). Menurutnya, indikator tersebut mampu menggambarkan potensi laba perusahaan pada masa mendatang.

“Angka pendapatan sudah tidak bisa dibandingkan lagi dengan periode sebelumnya. Sekarang informasi yang lebih penting adalah insurance revenue, hasil jasa asuransi, investment result, dan CSM,” kata Sisca.

Dengan penerapan PSAK 117, AAJI berharap masyarakat dapat memahami laporan keuangan perusahaan asuransi secara lebih tepat. Selain itu, investor juga diharapkan menggunakan indikator yang sesuai dengan standar akuntansi terbaru saat mengambil keputusan investasi.

(Redaksi)

Show More
Back to top button