IDENESIA.CO, PARIWARA - 4 menteri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam SEB itu, pemerintah daerah diimbau mempercepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelum diterbitkan, kepala daerah diminta terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR mesti dikejar guna nantinya ketika PBG sudah berjalan, pembangunan di daerah jadi tidak terhambat.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda menyampaikan penerbitan PBG terhampat belum ditetapkannya Perda RTRW di tingkat Provinsi Kaltim.
"Pengesahan perda RTRW di kota itu harus menunggu lebih dulu disahkannya perda RTRW provinsi," kata Andi Harun, Kamis (31/3/2022).