
IDENESIA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen melalui kemasan produk. Dalam putusan terbaru, MK meminta pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Ketentuan tersebut muncul dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Imamudin dan Andru Steven dalam pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sidang pengucapan putusan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah ketentuan terkait kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab pemerintah.
Label Makanan Harus Mudah Dipahami Konsumen
MK menilai konsumen membutuhkan informasi yang tidak hanya tersedia pada kemasan, tetapi juga mudah dibaca dan dipahami. Karena itu, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak perlu disampaikan melalui label makanan dengan bentuk yang dapat membantu konsumen mengenali karakteristik produk.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa informasi mengenai kandungan tersebut berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Beberapa risiko tersebut meliputi obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Menurut MK, informasi yang memadai dapat membantu konsumen mempertimbangkan produk sebelum membeli dan mengonsumsinya.
Dalam pertimbangannya, MK juga menilai istilah “jelas” dalam kewajiban memberikan informasi memiliki makna yang lebih luas. Keterangan pada kemasan harus dapat memberikan gambaran yang nyata kepada konsumen mengenai produk.
Dengan demikian, label makanan tidak hanya berfungsi sebagai keterangan tambahan. Label juga menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen.
MK Berikan Pemaknaan pada UU Perlindungan Konsumen
MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.
Pemaknaan itu juga mencakup kewajiban mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Selain itu, pelaku usaha tetap harus memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang atau jasa. MK menempatkan kewajiban tersebut sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
MK juga memberikan pemaknaan terhadap Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.
Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban mengatur pencantuman label warna dan simbol pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Informasi Produk Berkaitan dengan Perlindungan Konsumen
Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa sejumlah peraturan telah mengatur pencantuman informasi pada produk makanan dan minuman. Namun, MK menilai penegasan melalui UU Perlindungan Konsumen tetap diperlukan.
Penegasan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha. Lembaga perlindungan konsumen dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan konsumen juga dapat menggunakan ketentuan tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan.
MK menilai informasi produk harus membantu konsumen mengambil keputusan. Konsumen perlu mengetahui kandungan produk sebelum menentukan pilihan.
Karena itu, kewajiban label makanan menjadi bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi. Pelaku usaha juga harus memastikan informasi yang mereka berikan tidak menyesatkan.
Perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven. Para pemohon meminta MK menguji ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen.
Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Putusan ini sekaligus mempertegas hubungan antara perlindungan konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan produk makanan dan minuman.
Penerapan ketentuan tersebut selanjutnya membutuhkan pelaksanaan sesuai aturan teknis yang berlaku. Pelaku usaha perlu memperhatikan kewajiban informasi pada kemasan, sedangkan pemerintah memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan.
Bagi konsumen, putusan tersebut menegaskan pentingnya informasi yang mudah dipahami ketika memilih makanan dan minuman dalam kemasan.
(Redaksi)


