
POLITIKAL.ID –Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda (Satpol PP Samarinda) memastikan akan mengawasi ketat operasional warung makan di seluruh wilayah Kota Tepian.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan pembatasan jam buka sesuai surat edaran Pemerintah Kota Samarinda.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis, menegaskan pihaknya akan menindak warung makan yang tetap beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan.
“Sudah ada aturannya. Kalau sudah ada ketentuannya, Satpol PP sebagai penegak perda, perwali, maupun surat edaran tentu harus menindaklanjuti dan mengamankan,” tegasnya, Rabu (18/02/2026).
Mengacu Surat Edaran Wali Kota Samarinda
Pengawasan ini mengacu pada surat edaran Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4.3./0409/011.04 tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan selama Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 2026.
Dalam edaran tersebut, warung makan tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 05.00 hingga 14.00 Wita. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Anis menjelaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari kawasan pusat kuliner, pasar tradisional, hingga koridor jalan utama yang selama ini ramai aktivitas usaha makanan.
Sidak dan Sanksi Tegas Bagi Warung Makan yang Melanggar
Satpol PP menegaskan pengawasan ini bukan hanya karena momentum Ramadan. Selama ini, pihaknya rutin memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah. Namun, selama Ramadan terdapat pengaturan jam operasional yang harus dipatuhi.
“Sebetulnya pengawasan sudah rutin kami lakukan. Ramadan ini ada pengaturan jam operasional. Kalau tidak sesuai ketentuan, itu pelanggaran dan tentu akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif pada tahap awal. Petugas akan memberikan imbauan dan teguran kepada pelaku usaha yang melanggar. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaga Ketertiban dan Toleransi Selama Ramadan
Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP berharap pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan tersebut. Kepatuhan bersama dinilai penting untuk menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkot optimistis aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.
(Redaksi)
