
IDENESIA.CO – Ribuan peserta jaminan kesehatan di Kalimantan Timur terancam berpindah tanggung jawab pembiayaan ke pemerintah kabupaten/kota, seiring rencana redistribusi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Puluhan Ribu Peserta Akan Dikembalikan ke Daerah
Data menunjukkan, Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak yang akan dikembalikan, yakni mencapai 49.742 jiwa.
Selain itu, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa juga termasuk dalam kebijakan tersebut.
Jumlah ini dinilai signifikan dan berpotensi memengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat.
Andi Harun Nilai Kebijakan Terburu-buru
Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai kebijakan tersebut disusun tanpa perencanaan matang dan tidak melalui proses koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Beban Fiskal Berpotensi Berpindah ke Daerah
Menurut Andi Harun, kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.
Ia menilai langkah tersebut tidak adil karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk menyesuaikan anggaran.
“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal,” katanya.
Disebut Unfunded Mandate Tanpa Kepastian Anggaran
Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai unfunded mandate, yaitu penugasan tanpa dukungan anggaran yang jelas dari pemerintah provinsi.
Padahal, program pembiayaan peserta PBPU dan BP sebelumnya merupakan kebijakan Pemprov Kaltim yang telah berjalan sejak 2019.
“49 ribu yang dikembalikan oleh provinsi, itu bukan kemauan pemerintah kota untuk dibiayai oleh pemerintah provinsi, tapi atas permintaan pemerintah provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub nomor 25 tahun 2025,” tegasnya.
Pemkot Soroti Lemahnya Kajian dan Regulasi
Selain itu, Pemkot Samarinda menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat.
Kebijakan hanya disampaikan dalam bentuk surat administratif tanpa disertai kajian fiskal maupun analisis dampak yang komprehensif.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Minta Penundaan Hingga Semua Aspek Siap
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini dan meminta agar kebijakan tersebut ditunda.
Pemkot juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana pelaksanaan kebijakan tersebut secara terbuka, termasuk untuk tahun 2027.
Usulkan Pembahasan Bersama
Sebagai langkah solusi, Andi Harun mendorong adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menegaskan pentingnya sinergi agar kebijakan yang diambil benar-benar matang dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkasnya.
(Redaksi)


