Nasional

Redistribusi Tanah Rendah, Reforma Agraria Dinilai Belum Menjawab Ketimpangan

IDENESIA.CO – Pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi tantangan dalam menata ketimpangan penguasaan tanah. Salah satu persoalan yang mendapat sorotan adalah rendahnya realisasi redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan realisasi redistribusi tersebut baru mencapai 9,26 persen dari target nasional sebesar 4,1 juta hektare. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan perlunya langkah lebih kuat untuk menjalankan reforma agraria sesuai amanat konstitusi.

Lestari menyampaikan pandangan itu dalam diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/9/2026). Ia menilai negara tidak cukup hanya menerbitkan sertifikat tanah tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang masih timpang.

Pemerintah sebelumnya menetapkan target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 9 juta hektare. Target itu mencakup 4,5 juta hektare untuk legalisasi aset dan 4,5 juta hektare untuk redistribusi tanah.

Konflik Agraria Ikut Menjadi Sorotan

Lestari mengaitkan rendahnya redistribusi tanah dengan masih munculnya konflik agraria di sejumlah wilayah. Ia mengutip Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat 736 korban konflik agraria.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 404 orang mengalami kriminalisasi. Sebanyak 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia.

Menurut Lestari, kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak berhenti pada aspek administrasi kepemilikan tanah. Negara juga perlu memastikan penataan penguasaan lahan dapat mengurangi ketimpangan dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Ia menilai keadilan sosial akan sulit terwujud apabila kebijakan pertanahan hanya mengejar penerbitan sertifikat. Penataan struktur penguasaan tanah menjadi bagian penting dalam menjalankan reforma agraria.

Pemerintah Catat Jutaan Bidang Tanah

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan pemerintah tetap menjalankan berbagai program penataan tanah. Sepanjang 2020-2025, pemerintah telah menata 6,2 juta bidang tanah untuk kepentingan redistribusi dan legalisasi.

Program tersebut juga telah membantu 505 ribu kepala keluarga dalam periode yang sama.

Embun menjelaskan pemerintah menjalankan penataan agraria melalui beberapa tahapan. Proses tersebut mencakup verifikasi data kepemilikan, pemeriksaan pemanfaatan dan status tanah, koordinasi lintas sektor, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.

Menurut Embun, proses reforma agraria membutuhkan waktu karena pemerintah harus memastikan berbagai aspek sebelum menjalankan redistribusi. Ia juga menilai payung hukum yang jelas dan koordinasi antarpihak menjadi kebutuhan penting dalam menyelesaikan agenda tersebut.

Kepastian Hak Tanah Jadi Bagian Penyelesaian Konflik

Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria S.W. Sumardjono menilai penyelesaian persoalan agraria perlu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, kewenangan negara atas tanah mencakup penyusunan kebijakan, pengaturan, dan pengurusan kepastian kepemilikan.

Maria mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena itu, negara perlu memberikan jaminan terhadap kepemilikan lahan masyarakat dan mengembalikan hak yang mereka miliki secara turun-temurun.

Ia menjelaskan keterbatasan sumber daya agraria dapat memicu perselisihan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat marginal sering menghadapi posisi yang lebih rentan.

Maria menilai negara memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah penyelesaian ketika konflik agraria terjadi. Langkah tersebut harus mengarah pada perlindungan hak masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

Wilayah Adat Masih Menghadapi Ketimpangan

Kepala Divisi Perluasan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Yayan Hidayat mengatakan reforma agraria harus menciptakan sistem kepemilikan dan pemanfaatan sumber agraria yang lebih adil.

Yayan menilai pelaksanaan reforma agraria tidak dapat dipahami sebatas pembagian tanah. Menurutnya, persoalan yang lebih luas mencakup ketimpangan penguasaan sumber agraria antara masyarakat adat, korporasi, dan negara.

Ia juga menyoroti hubungan antara kepemilikan tanah masyarakat adat dengan pengakuan, pemulihan, dan pengembalian aset agraria. Perbedaan pemahaman antarpihak mengenai reforma agraria dapat memunculkan persoalan baru.

Yayan menyebut penerbitan sertifikat di atas wilayah masyarakat adat sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dan memastikan kepastian hukum sebelum menerbitkan hak atas tanah.

Pembahasan RUU Agraria Diminta Lebih Terbuka

Wartawan senior Saur Hutabarat menilai tingginya perhatian masyarakat terhadap isu agraria menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan kebijakan. Sekitar 300 peserta mengikuti diskusi daring yang membahas persoalan reforma agraria tersebut.

Saur meminta pembahasan RUU Agraria melibatkan partisipasi publik secara luas. Ia menilai kompleksitas persoalan pertanahan membutuhkan ruang pembahasan yang terbuka dan mendalam.

Menurut Saur, DPR perlu menghindari pembahasan yang terburu-buru. Ia juga meminta pembuat kebijakan mempertimbangkan mekanisme penyelesaian konflik yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa yang menutup seluruh peluang pencarian keadilan dapat memicu persoalan baru. Karena itu, penyusunan regulasi agraria perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat serta berbagai kepentingan yang terkait dengan penguasaan tanah.

Diskusi Forum Diskusi Denpasar 12 tersebut menghadirkan perwakilan Kementerian ATR/BPN, akademisi, AMAN, dan tenaga ahli Wakil Ketua MPR RI. Para peserta membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan redistribusi tanah, konflik agraria, masyarakat adat, kepastian hukum, dan arah kebijakan reforma agraria.

(Redaksi)

Show More
Back to top button