IDENESIA.CO - Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang baru disahkan memberi kewenangan baru bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi atau bahkan mencopot pejabat negara, termasuk mereka yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini langsung menuai kritik keras, salah satunya datang dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna.
Palguna, yang dilansir dari kompas.com pada Rabu (5/2), memberikan reaksi tegas terhadap langkah DPR yang memberi diri mereka kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pejabat negara setelah mereka lolos melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Menurut Palguna, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945.
"Jika DPR tetap melanjutkan kebijakan ini, berarti mereka tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi justru ingin memaksakan hukum yang mereka inginkan demi kepentingan mereka sendiri," ujar Palguna dengan tegas melalui pesan singkat. "Rusak negara ini, bos," lanjutnya.
Lebih lanjut, Palguna mempertanyakan pemahaman hukum para anggota DPR terkait dengan hierarki norma hukum yang ada. Ia menegaskan bahwa tata tertib DPR seharusnya hanya berlaku untuk internal lembaga tersebut dan tidak bisa mengikat instansi atau pejabat lainnya di luar DPR.
"DPR harus tahu bahwa tata tertib itu hanya berlaku untuk internal mereka. Jangan sampai mereka memaksakan aturan yang mengikat lembaga lain, apalagi mengganggu independensi lembaga negara seperti MK dan KPK," tegasnya.