
IDENESIA.CO – Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengungkap perkara tersebut bermula dari tawaran kerja sama bisnis yang melibatkan investasi dana dari korban berinisial TM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan, pihak Ruben Onsu sebelumnya mengajak korban untuk menjalankan kerja sama bisnis. Tawaran tersebut kemudian membuat korban tertarik untuk menanamkan modal dengan nilai yang cukup besar.
“Jadi sekilas saya sampaikan kronologinya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Awal Kesepakatan Bisnis Ruben Onsu
Setelah menerima tawaran tersebut, korban TM kemudian menyepakati kerja sama bisnis dengan pihak Ruben Onsu. Kedua pihak juga membuat kesepakatan tertulis yang mengatur penyerahan modal dan pembagian keuntungan.
Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal. Pihak yang menjalankan usaha kemudian menjanjikan keuntungan kepada korban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko Adi.
Namun, persoalan muncul setelah waktu yang tercantum dalam kesepakatan berakhir. Korban mengaku tidak menerima keuntungan yang sebelumnya dijanjikan dalam kerja sama tersebut.
Korban juga menyebut pihak Ruben Onsu belum mengembalikan modal yang telah disetorkan. Kondisi tersebut kemudian membuat korban merasa mengalami kerugian dari kerja sama bisnis tersebut.
Korban Laporkan Kasus ke Polisi
Setelah keuntungan dan modal tidak diterima sesuai kesepakatan, korban memilih menempuh jalur hukum. TM melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Polisi kemudian menangani laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Dalam perkembangannya, pihak kepolisian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko Adi.
Polisi juga menjelaskan bahwa kerja sama investasi tersebut berkaitan dengan sektor perdagangan. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci jenis produk yang menjadi objek transaksi dalam bisnis tersebut.
“Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” tutur Joko Adi.
Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kerja sama bisnis tersebut. Penyidik juga akan mengungkap lebih lanjut mengenai transaksi, kesepakatan antara kedua pihak, serta dugaan kerugian yang muncul dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak Ruben Onsu dan kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ruben Onsu dan pengacaranya belum mendapat jawaban.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Polisi akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
(Redaksi)
