Berita eksekusi mati pun telah menyebar dan membuat orang ketakutan, ucap seorang penduduk provinsi Hamgyong Utara mengatakan kepada RFA.
"Meskipun ada kontrol intensif dan tindakan keras untuk memberantas pemikiran dan budaya reaksioner, anak muda masih tertangkap diam-diam menonton film Korea Selatan. Jadi sekarang pihak berwenang memulai teror melalui eksekusi publik," katanya.
Eksekusi mati jarang terjadi di Korut. Pihak berwenang Korut biasanya menerapkan eksekusi mati untuk menakut-nakuti warga agar patuh pada aturan dan keinginan pemimpin tertinggi.
Eksekusi mati di Hyesan pun berlangsung sepekan setelah pihak berwenang Korut menggelar pertemuan publik untuk mewanti-wanti masyarakat bahwa aparat akan bersikap keras terhadap siapa saja yang ketahuan mengkonsumsi media asing, terutama dari Korea Selatan.
Diketahui, pihak berwenang Korea Utara juga tak segan menjatuhkan hukuman penjara di sebuah kamp hingga 15 tahun bagi mereka yang kedapatan menikmati konten media Korea Selatan.
Menurut dokumen undang-undang Korea Utara yang didapat Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman mati bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari Amerika Serikat atau Jepang.
Sanksi dan denda juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara. (Redaksi)