Selasa, 2 Juli 2024

Sejarah Pemilu Indonesia, Pesta Demokrasi yang Diselenggarakan 5 Tahun Sekali

Rabu, 14 Februari 2024 14:34

ILUSTRASI - Seorang petugas pemilu membantu seorang perempuan lanjut usia untuk menandai jarinya dengan tinta setelah memberikan suaranya pada Pilkada di Tangerang, Banten, 27 Juni 2018. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Momen Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia.Pemilu menjadi jalan atau pilar utama  sebagai negara demokrasi ketika memilih pemimpin. 

Dalam pelaksanaannya, pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan tersebut banyak macamnya, seperti presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Dalam buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum yang ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi, pemilu menjadi sarana implementasi kedaulatan rakyat.

Di Indonesia, ketentuan dan peraturan pemilu diatur dalam perundang-undangan. Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan di tahun 1955.

Sejarah Pemilu di Indonesia

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya.

Mohammad Hatta mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu pada tahun 1946. Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang.

Amanat Maklumat X selain pembentukan partai-partai politik adalah menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946. Sayangnya, rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena tidak adanya perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara serta pemerintah dan rakyat yang fokus mempertahankan kemerdekaan.

1. Pemilu Tahun 1955

Pemilu nasional pertama di Indonesia dilaksanakan sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Melansir laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, pemilu tahun 1955 menggunakan sistem proporsional. Artiya, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik tersebut.

Oleh karenanya, sistem itu disebut sebagai sistem berimbang. Sebab, wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasar daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi melalui perbandingan jumlah penduduk.

Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana UUD 1945 dijadikan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil pemilu dengan DPR-GR.

Selain itu, kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.

2. Pemilu Tahun 1971

Setelah pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Lalu, tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).

Adapun mengenai pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan pada pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Pada periode itu, mereka menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar, maka semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat