Umum

Serangan Hoaks Pro Bebaya, Pemkot Samarinda Tegaskan Program Berbasis RT Tetap Transparan

IDENESIA.CO – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk melawan penyebaran fitnah serta berita bohong yang menyerang Program Pemberdayaan Berbasis RT (Pro Bebaya). Dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (7/11/2025), ia membantah keras seluruh tuduhan yang menyebut program unggulan tersebut sarat penyimpangan dan praktik korupsi.

Menurut Andi Harun, isu yang disebarkan melalui akun Instagram berinisial k_n tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah maupun relawan di tingkat RT.

“Berita-berita seperti ini berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan memfilter mana informasi benar dan mana yang tidak. Akibatnya, muncul stigma buruk terhadap ketua RT, lurah, dan warga yang justru bekerja keras menjalankan program ini,” tegas Andi Harun.

Ia menegaskan konten yang beredar tersebut tidak memenuhi standar karya jurnalistik yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Konten itu bukan karya jurnalistik. Tidak berbasis fakta, tidak melalui verifikasi lapangan, dan sarat fitnah. Dalam konteks hukum pidana, ini adalah penyebaran hoaks dengan tanpa hak,” tegasnya.

Andi Harun menjelaskan, Pro Bebaya adalah program pemberdayaan masyarakat berbasis RT yang sejak awal dirancang untuk memperkuat peran warga dalam pembangunan lingkungan dan penguatan ekonomi lokal. Program ini berlandaskan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola dan Perwali Samarinda Nomor 11 Tahun 2022.

Berbeda dari tudingan di media sosial, Pro Bebaya sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat melalui mekanisme Rembuk RT dan dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk warga. Pemerintah kota hanya bertindak sebagai pembina, pendamping administratif, dan pengawas agar dana APBD terserap secara tepat dan akuntabel.

“Pro Bebaya bukan proyek kelurahan. Lurah tidak terlibat dalam aspek teknis. Kalau anggaran melalui kelurahan, itu hanya untuk pertanggungjawaban administrasi karena dana APBD tidak boleh berada di luar organ pemerintah,” jelasnya.

Setiap RT menerima dana Rp100 juta per tahun untuk berbagai kegiatan prioritas perbaikan jalan lingkungan, drainase, program kebersihan, pembangunan sarana publik, hingga pemberdayaan ekonomi.

Dari 1.992 RT di Samarinda, hampir Rp200 miliar berputar langsung di tengah warga. Efeknya sangat terasa pembelian bahan bangunan dilakukan di toko lokal, konsumsi kegiatan dibeli dari UMKM sekitar, dan tenaga kerja berasal dari masyarakat setempat.

“Semua kembali ke warga. Program ini menggerakkan ekonomi lingkungan paling bawah,” ujar Andi.

Untuk memastikan transparansi, Pemkot Samarinda juga melibatkan pendamping independen yang direkrut terbuka dari masyarakat. Mereka bertugas mendampingi Pokmas dalam penyusunan administrasi, pengadaan barang, hingga pelaporan.

Pendamping berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait sehingga seluruh proses dapat dipantau dan diuji akuntabilitasnya. Menurut Andi Harun, mekanisme inilah yang membuat Pro Bebaya menjadi program pemberdayaan RT paling lengkap dan sistematis di Indonesia.

“Kami pastikan tidak ada ruang untuk manipulasi. Semua proses dapat dilihat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sebagai ahli hukum pidana, Andi Harun menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan akun penyebar hoaks dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menjelaskan bahwa penyebar informasi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE.

“Tidak ada yang bisa berlindung di balik kata diduga. Tidak ada tameng imunitas pers untuk narasi yang tidak berbasis fakta,” ujarnya.

Pemkot Samarinda kini sedang mempertimbangkan langkah hukum, baik atas nama institusi maupun pribadi wali kota.

“Kami sedang menelaah opsi hukum terbaik,” ujarnya.

Meski bersikap tegas terhadap hoaks, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot sangat terbuka terhadap kritik yang objektif dan konstruktif.

“Kritik soal air bersih, banjir, atau masalah layanan publik lainnya, silakan. Semua itu kami respon secara terbuka. Tapi fitnah dan berita bohong tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa media sosial harus digunakan secara bijak.

“Setiap unggahan bisa berdampak. Bisa mendidik, bisa merusak,” tambahnya.

Di akhir konferensi pers, Andi Harun menekankan bahwa ia berkewajiban melindungi mental dan integritas aparatur pemerintah di lapangan, terutama lurah, camat, dan ketua RT yang bekerja langsung bersama warga.

“Saya harus menjaga semangat kerja mereka. Jangan sampai mereka patah semangat hanya karena tuduhan tak berdasar,” ujarnya.

Menurutnya, Pro Bebaya kini telah diakui secara nasional sebagai model partisipasi warga yang efektif, transparan, dan berkeadilan sosial.

“Pro Bebaya adalah wujud gotong royong warga Samarinda. Jangan biarkan fitnah digital merusaknya,” pungkas Andi Harun.

(Redaksi)

Show More
Back to top button