Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Hj. Puji Setyowati menjelaskan bahwa, sebagai mana diketahui pembahasan perubahan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan pada rapat paripurna ke 37 DPRD Kaltim tanggal 2 Oktober 2023 telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan pembidangannya dan telah mendapatkan tanggapan dari setiap Fraksi.
Oleh karena itu, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi perda, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender.
Dengan demikian upaya akselerasi perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi Pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
"Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,"ucapnya.
(Advertorial)