Jumat, 20 September 2024

Sidang Kasus Korupsi AGM Jilid II, JPU KPK Tuntut Uang Pengganti Rp 6,2 Miliar

Selasa, 6 Agustus 2024 20:0

POTRET - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Ghafur Mas'ud. / Foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Sidang dugaan kasus korupsi Abdul Gaffur Masud (AGM) jilid II yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (6/8/2024) memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang tersebut, JPU KPK lebih dulu merinci jika eks Bupati Penajam Paser Utara itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyertaan dan penanaman modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," ucap JPU dalam persidangan.

Selain tuntutan primer, JPU KPK juga menekankan bahwa terdakwa AGM dikenakan pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar. UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp 5,2 miliar dan PBTE Rp 1 miliar.

"Menimbang sebelum dibacakan tuntutan, terdakwa telah lebih dulu menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu (sisa) dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tuturnya.

Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini ini, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat