Nasional

Smelter Nikel PT GNI Masuk PKPU Sementara, Pengadilan Beri Waktu 45 Hari untuk Restrukturisasi Utang

IDENESIA.CO – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Putusan tersebut memberi kesempatan kepada perusahaan smelter nikel itu untuk menjalani proses restrukturisasi utang selama maksimal 45 hari di bawah pengawasan pengadilan.

Pengadilan mengeluarkan putusan tersebut pada 19 Juni 2026 setelah menerima permohonan dari PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam permohonannya, kedua perusahaan meminta majelis hakim menetapkan PKPU sementara terhadap PT GNI. Pemohon juga mengusulkan penunjukan hakim pengawas serta mengangkat Ibnu Setyo Hastomo dan Muhammad Lazuardi Hasibuan sebagai tim pengurus selama proses PKPU berlangsung.

Selain mengawasi restrukturisasi utang, tim pengurus juga diusulkan menjadi kurator apabila proses hukum berujung pada kepailitan perusahaan.

Proses PKPU PT GNI Berjalan Sejak Mei 2026

Majelis hakim memproses perkara tersebut melalui beberapa tahapan persidangan sejak pertengahan Mei 2026.

Sidang pertama berlangsung pada 18 Mei 2026 dengan agenda kehadiran para pihak. Majelis kemudian melanjutkan persidangan pada 25 Mei untuk melengkapi dokumen para pihak.

Persidangan berlanjut pada 2 Juni dengan agenda legal standing. Selanjutnya, majelis memeriksa jawaban dan bukti surat pada 8 Juni serta mendengarkan jawaban termohon pada 11 Juni.

Majelis memasuki tahap pembuktian pada 17 Juni sebelum akhirnya membacakan putusan secara elektronik pada 19 Juni 2026.

PT GNI Sempat Diterpa Isu Penghentian Produksi

Sebelum menerima status PKPU sementara, PT GNI sempat menjadi sorotan setelah muncul kabar penghentian sebagian lini produksinya.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, sebelumnya menyebut tiga smelter terdampak keterbatasan bahan baku akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Menurut Meidy, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menghentikan seluruh operasionalnya. PT Wanxiang Nickel Indonesia hanya mengoperasikan dua lini produksi. Sementara itu, PT GNI disebut menghentikan lima dari total 20 lini produksi.

Namun, manajemen PT GNI membantah informasi tersebut. Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan operasional dan produksi tetap berjalan normal sesuai rencana bisnis.

“Informasi tersebut tidak benar dan merupakan misinformasi. Hingga saat ini, PT GNI masih menjalankan kegiatan operasional secara normal. Seluruh aktivitas produksi dan operasional perusahaan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan perencanaan serta standar operasional yang berlaku,” tulis perwakilan manajemen GNI.

Salah Satu Smelter Nikel Terbesar di Indonesia

PT GNI berdiri pada 2019 sebagai perusahaan pengolahan dan pemurnian bijih nikel. Presiden Joko Widodo meresmikan smelter tersebut pada 2021 dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.

Perusahaan beroperasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. PT GNI menggunakan teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi sekitar 1,9 juta ton nickel pig iron (NPI) setiap tahun.

Perusahaan ini memproduksi feronikel sebagai bahan baku industri baja nirkarat dan besi paduan nikel. Selain itu, perusahaan menjalin kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan Alchemist Metal Industry Pte Ltd dalam pengembangan proyek smelter di Konawe Utara dan Morowali Utara.

(Redaksi)

Show More
Back to top button