IDENESIA.CO - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat Edaran (SE) itu pun memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
DPRD Samarinda, turut memberikan respon atas polemik tersebut.
Subandi, Wakil Ketua DPRD Samarinda mengungkap terbitnya SE Menang itu, dirasa kurang tepat waktu pada saat ini.
"Kalau pendapat saya dalam keberagaman toleransi antar umat beragama sebenarnya kita di Indonesia ini sudah teruji. Yang mana ditempat-tempat mayoritas muslim tidak pernah ada masalah," ujar Subandi, Kamis (24/2/2022).
Adanya suara yang ditimbulkan pengeras suara mesjid tidak pernah menimbulkan masalah di masyarakat.
Menurutnya, ini membuktikan toleransi umat beragama di Indonesia telah kuat.