Minggu, 6 Oktober 2024

Pariwara

Soal Edaran Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Wakil Ketua DPRD Samarinda Beri Respon

Kamis, 24 Februari 2022 23:23

Soal edaran Menteri Agama soal pengeras suara masjid, Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi beri respon. (Er Riyadi)

IDENESIA.CO - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat Edaran (SE) itu pun memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

DPRD Samarinda, turut memberikan respon atas polemik tersebut.

Subandi, Wakil Ketua DPRD Samarinda mengungkap terbitnya SE Menang itu, dirasa kurang tepat waktu pada saat ini.

"Kalau pendapat saya dalam keberagaman toleransi antar umat beragama sebenarnya kita di Indonesia ini sudah teruji. Yang mana ditempat-tempat mayoritas muslim tidak pernah ada masalah," ujar Subandi, Kamis (24/2/2022).

Adanya suara yang ditimbulkan pengeras suara mesjid tidak pernah menimbulkan masalah di masyarakat.

Menurutnya, ini membuktikan toleransi umat beragama di Indonesia telah kuat.

"Karena yang ada selama ini (suara pengeras masjid) itu sudah sangat dimaklumi oleh saudara-saudara kita yang lainnya," paparnya.


Ucapan selamat dari Pimpinan DPRD Samarinda atas pelantikan Dr H Andi Harun sebagai Ketua Umum Aspeksindo periode 2022-2025.

Meski kebijakan tersebut belum ditetapkan diseluruh penjuru Indonesia, Subandi pun mengharapkan agar lebih dulu dilakukan evaluasi, atau pemerintah membuka ruang dialog yang luas untuk melakukan kajian kebijakan tersebut.

"Kalau menurut saya, Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat," tegasnya.

Membuka ruang dialog penting untuk dilakukan guna menghindari persepsi buruk dari masyarakat terhadap pemerintah tentang kebijakan aturan pengeras suara masjid.

"Iya harus dibicarakan, mungkin kepada MUI atau tokoh alim ulama lainnya. Karena yang berjalan selama ini toh baik-baik saja," terangnya. (Er Riyadi)

Tag berita:
IDEhabitat